Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rudiyanto
Direktur Panin Asset Management

Direktur Panin Asset Management salah satu perusahaan Manajer Investasi pengelola reksa dana terkemuka di Indonesia.
Wakil Ketua I Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia periode 2019 - 2022 dan Wakil Ketua II Asosiasi Manajer Investasi Indonesia Periode 2021 - 2023.
Asesor di Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI) untuk izin WMI dan WAPERD.
Penulis buku Reksa Dana dan Obligasi yang diterbitkan Gramedia Elexmedia.
Tulisan merupakan pendapat pribadi

Punya Saham, Obligasi, dan Reksa Dana, Bagaimana Cara Lapor Pajaknya?

Kompas.com - 02/03/2021, 12:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Atas pembelian terakhir senilai Rp 80 juta pada 16 Juni 2020 dilaporkan sebagai Harta dengan kode 036, Harga Perolehan Rp 80 juta, Tahun Perolehan 2020.

Meskipun modal awal anda adalah Rp 100 juta, namun karena sudah pernah dijual semua, maka berdasarkan transaksi terakhir adalah per 16 Juni 2020.

Saldo di rekening RDN saham Rp 5 juta dilaporkan sebagai Harta dengan kode 012, Harga perolehan Rp 5 juta, Tahun Perolehan 2020. Untuk kas dan setara kas, karena perubahan sangat cepat, bisa menggunakan angka per 31 Desember 2020.

Pada kolom keterangan di bagian ujung harta, dapat dimasukkan informasi Nama Sekuritas dan Bank Penyedia RDN beserta nomor rekening. Rincian saham tidak perlu dituliskan karena sudah per Sekuritas.

Penghasilan Saham

Saham termasuk dalam kategori aset yang kena pajak final baik untuk transaksi penjualan dan dividen yang diterimanya.

Pengenaan pajak untuk transaksi saham adalah 0.1% dikalikan nilai transaksi jual dan sudah termasuk dalam biaya penjualan saham. Untuk contoh di atas, maka investor perlu menjumlahkan transaksi jual 120 juta (15 jan) + 80 juta (5 April) = Rp 200 juta x 0.1% = Rp 200.000.

Pelaporan Kolom Pajak Final No 3 ? Penjualan Saham di Bursa Efek, Dasar Pengenaan Pajak Rp 200 juta, PPh Terutang Rp 200.000

Atas dividen Rp 5 juta yang diterima dikenakan pajak 10%, dan biasanya sudah dipotong pajak 10% untuk WP OP. Jadi angka gross dividen adalah sekitar Rp 5.5 juta dan pajak atas dividen Rp 500.000.

Pelaporan Kolom Pajak Final No 12 ? Dividen, Dasar Pengenaan Pajak Rp 5.500.000, Pph Terutang Rp 500.000

Berita baiknya, sejak UU Cipta Kerja berlaku, dividen saham dikategorikan sebagai bukan Objek Pajak.

Untuk dividen yang diterima WP OP sejak UU Cipta Kerja berlaku dan sudah terlanjur dipotong, maka bisa mengajukan mekanisme restitusi melalui ketentuan yang ditetapkan oleh Pajak dan Peraturan Menteri Keuangan.

Obligasi

Investor membeli Obligasi dengan keterangan sebagai berikut
1 Oktober 2020 Beli Obligasi Korporasi Rp 1 M pada harga 102 (Rp 1.020 juta), Kupon 10 persen.

Hingga akhir tahun menerima kupon Rp 25 juta dipotong pajak Rp 3.750.000
1 Juli 2020 Beli Obligasi Pemerintah Rp 1 M pada harga 98 (Rp 980 juta), Kupon 6 persen.

Hingga akhir tahun menerima Kupon Rp 30 juta dipotong pajak Rp 4.5 juta

Obligasi Sebagai Harta

Pelaporan sebagai berikut, Kode 033, Obligasi Korporasi, Harga Perolehan Rp 1.020 juta, Tahun Perolehan 2020. Kode 034, Obligasi Pemerintah, Harga Perolehan Rp 980 juta, Tahun Perolehan 2020.

Jika kedua obligasi dibeli pada bank yang sama, memang investor harus agak repot untuk memisahkan. Namun tidak perlu per seri, cukup dijumlahkan antara yang korporasi dan pemerintah saja.

Pada bagian keterangan, bisa diisi Nama sekuritas atau Bank tempat anda melakukan pembelian beserta nomor rekeningnya. Seri obligasi tidak perlu dituliskan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com