KOMPAS.com - Bagi Wajib Pajak Orang Perorangan (WP OP), tanggal 31 Maret 2021 adalah batas akhir untuk pelaporan SPT Masa Tahun 2020.
Dengan bertambahnya jumlah investor secara signifikan pada tahun lalu dan terus berlanjut hingga saat ini, pemilik harta pasar modal seperti Saham, Obligasi dan Reksa Dana juga terus meningkat. Yang menjadi pertanyaan, bagaimana cara lapor pajaknya?
Cara yang paling praktis untuk melaporkan pajak adalah via online melalui situs djponline.pajak.go.id. Meskipun juga tersedia pelaporan secara manual, investor pasar modal sangat disarankan untuk melaporkan SPT melalui situs karena praktis, mudah, dan ada kesinambungan data dari tahun lalu.
Baca juga: RI Ekspor Uang Kertas ke Peru
Yang dimaksud dengan kesinambungan, informasi Harta dan Kewajiban yang sudah diinput pada tahun lalu dapat dimunculkan pada tahun ini tanpa harus dimasukkan ulang setiap tahun. WP cukup menambahkan atau melakukan revisi apabila terdapat penambahan atau pengurangan.
Selain itu, data pajak juga sudah terhubung dengan beberapa Lembaga keuangan dan pemotong pajak. Nilai pajak yang sudah dibayarkan secara otomatis sudah muncul dan masyarakat bisa mengkonfirmasi apakah data tersebut mau digunakan atau tidak.
Pada dasarnya SPT pajak untuk WP Perorangan terdiri dari 3 bagian, yaitu Penghasilan, Harta, dan Kewajiban. Bagian Penghasilan dibagi lagi menjadi 3 bagian lagi yaitu Penghasilan yang kena tarif pajak progresif, Penghasilan yang kena tarif pajak final, dan Penghasilan yang bukan objek pajak.
Secara sederhana, atas kepemilikan aset pasar modal, berarti dicatat sebagai Harta. Apabila modal untuk berinvestasi tersebut berasal dari pinjaman, berarti dicatat di Kewajiban. Dan jika investor memperoleh keuntungan baik dalam bentuk selisih jual beli dan kupon, dividen, dan bagi hasil, maka dicatatkan dalam Penghasilan sesuai kategorinya.
Secara umum, kode dalam SPT yang berkaitan dengan tulisan ini antara lain
Kas dan Setara Kas
011 = Uang tunai
012 = Tabungan
013 = Giro
014 = Deposito
015 = Setara kas lain
Investasi
031 = Saham yang dibeli untuk dijual kembali
032 = Saham
033 = Obligasi perusahaan
034 = Obligasi pemerintah
035 = Surat utang lain
036 = Reksa dana
037 = Instrumen derivatif
038 = Penyertaan modal perusahaan lain seperti penyertaan modal pada CV, firma dan sebagainya
039 = Investasi lainnya
Baca juga: Stok Rumah yang Dapat Diskon PPN Capai 27.000 Unit
Pelaporan Harta dalam SPT selalu menggunakan nilai perolehan, artinya jumlah modal yang dikeluarkan untuk memperoleh harta tersebut.
Kewajiban
101 Utang Bank / Lembaga Keuangan Bukan Bank
102 Kartu Kredit
103 Utang Afiliasi
109 Utang Lainnya
Untuk pelaporan kewajiban, apabila terdapat cicilan dan sisa jumlah cicilan bisa menggunakan pengalian daripada angka tersebut. Namun jika berbentuk pinjaman dengan jangka waktu dan bunga tertentu, bisa mencatat nominal pinjaman dan informasi bunga dalam kolom keterangan.
Kolom SPT Pajak Penghasilan yang Dikenakan PPh Final
Kolom SPT Penghasilan Bukan Objek Pajak
Investor melakukan transaksi jual beli saham secara aktif selama 2020 sebagai berikut
10 Jan 2020 Beli Rp 100 juta (modal awal)
15 Jan 2020 Jual Rp 120 juta (Profit Taking)
10 Feb 2020 Beli Rp 50 juta
25 Feb 2020 Beli Rp 70 juta
5 April 2020 Jual Rp 80 juta (Cutloss)
16 Juni 2020 Beli Rp 80 juta
18 Agustus 2020 terima dividen Rp 5 juta (sudah dipotong pajak)
31 Desember 2020 nilai pasar saham Rp 150 juta (Unrealized gain Rp 70 juta)
Rekening di RDN saham Rp 5 juta
Saham Sebagai Harta