Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rudiyanto
Direktur Panin Asset Management

Direktur Panin Asset Management salah satu perusahaan Manajer Investasi pengelola reksa dana terkemuka di Indonesia.
Wakil Ketua I Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia periode 2019 - 2022 dan Wakil Ketua II Asosiasi Manajer Investasi Indonesia Periode 2021 - 2023.
Asesor di Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI) untuk izin WMI dan WAPERD.
Penulis buku Reksa Dana dan Obligasi yang diterbitkan Gramedia Elexmedia.
Tulisan merupakan pendapat pribadi

Punya Saham, Obligasi, dan Reksa Dana, Bagaimana Cara Lapor Pajaknya?

Kompas.com - 02/03/2021, 12:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KOMPAS.com - Bagi Wajib Pajak Orang Perorangan (WP OP), tanggal 31 Maret 2021 adalah batas akhir untuk pelaporan SPT Masa Tahun 2020.

Dengan bertambahnya jumlah investor secara signifikan pada tahun lalu dan terus berlanjut hingga saat ini, pemilik harta pasar modal seperti Saham, Obligasi dan Reksa Dana juga terus meningkat. Yang menjadi pertanyaan, bagaimana cara lapor pajaknya?

Cara yang paling praktis untuk melaporkan pajak adalah via online melalui situs djponline.pajak.go.id. Meskipun juga tersedia pelaporan secara manual, investor pasar modal sangat disarankan untuk melaporkan SPT melalui situs karena praktis, mudah, dan ada kesinambungan data dari tahun lalu.

Baca juga: RI Ekspor Uang Kertas ke Peru

Yang dimaksud dengan kesinambungan, informasi Harta dan Kewajiban yang sudah diinput pada tahun lalu dapat dimunculkan pada tahun ini tanpa harus dimasukkan ulang setiap tahun. WP cukup menambahkan atau melakukan revisi apabila terdapat penambahan atau pengurangan.

Selain itu, data pajak juga sudah terhubung dengan beberapa Lembaga keuangan dan pemotong pajak. Nilai pajak yang sudah dibayarkan secara otomatis sudah muncul dan masyarakat bisa mengkonfirmasi apakah data tersebut mau digunakan atau tidak.

Pada dasarnya SPT pajak untuk WP Perorangan terdiri dari 3 bagian, yaitu Penghasilan, Harta, dan Kewajiban. Bagian Penghasilan dibagi lagi menjadi 3 bagian lagi yaitu Penghasilan yang kena tarif pajak progresif, Penghasilan yang kena tarif pajak final, dan Penghasilan yang bukan objek pajak.

Secara sederhana, atas kepemilikan aset pasar modal, berarti dicatat sebagai Harta. Apabila modal untuk berinvestasi tersebut berasal dari pinjaman, berarti dicatat di Kewajiban. Dan jika investor memperoleh keuntungan baik dalam bentuk selisih jual beli dan kupon, dividen, dan bagi hasil, maka dicatatkan dalam Penghasilan sesuai kategorinya.

Kode Harta dan Kewajiban

Secara umum, kode dalam SPT yang berkaitan dengan tulisan ini antara lain

Kas dan Setara Kas
011 = Uang tunai
012 = Tabungan
013 = Giro
014 = Deposito
015 = Setara kas lain

Investasi
031 = Saham yang dibeli untuk dijual kembali
032 = Saham
033 = Obligasi perusahaan
034 = Obligasi pemerintah
035 = Surat utang lain
036 = Reksa dana
037 = Instrumen derivatif
038 = Penyertaan modal perusahaan lain seperti penyertaan modal pada CV, firma dan sebagainya
039 = Investasi lainnya

Baca juga: Stok Rumah yang Dapat Diskon PPN Capai 27.000 Unit

Pelaporan Harta dalam SPT selalu menggunakan nilai perolehan, artinya jumlah modal yang dikeluarkan untuk memperoleh harta tersebut.

Kewajiban
101 Utang Bank / Lembaga Keuangan Bukan Bank
102 Kartu Kredit
103 Utang Afiliasi
109 Utang Lainnya

Untuk pelaporan kewajiban, apabila terdapat cicilan dan sisa jumlah cicilan bisa menggunakan pengalian daripada angka tersebut. Namun jika berbentuk pinjaman dengan jangka waktu dan bunga tertentu, bisa mencatat nominal pinjaman dan informasi bunga dalam kolom keterangan.

Kolom SPT Pajak Penghasilan yang Dikenakan PPh Final

dok Rudianto Kolom Penghasilan Kena Pajak Final

Kolom SPT Penghasilan Bukan Objek Pajak

dok Rudianto Penghasilan Bukan Objek Pajak

Saham

Investor melakukan transaksi jual beli saham secara aktif selama 2020 sebagai berikut
10 Jan 2020 Beli Rp 100 juta (modal awal)
15 Jan 2020 Jual Rp 120 juta (Profit Taking)
10 Feb 2020 Beli Rp 50 juta
25 Feb 2020 Beli Rp 70 juta
5 April 2020 Jual Rp 80 juta (Cutloss)
16 Juni 2020 Beli Rp 80 juta
18 Agustus 2020 terima dividen Rp 5 juta (sudah dipotong pajak)
31 Desember 2020 nilai pasar saham Rp 150 juta (Unrealized gain Rp 70 juta)
Rekening di RDN saham Rp 5 juta

Saham Sebagai Harta

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com