Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Ini Aturan Terbaru Perhitungan Uang Lembur dan Kompensasi Makan Gratis

Kompas.com - 02/03/2021, 13:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi mengubah ketentuan soal waktu kerja lembur pekerja dalam UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya.

Regulasi yang mengatur kerja lembur tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Dalam peraturan teranyar, pemerintah memperpanjang waktu lembur kerja dari maksimal 3 jam dalam sehari di UU Ketenagakerjaan, menjadi maksimal 4 jam setiap harinya di PP Nomor 35 Tahun 2021.

"Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu," bunyi Pasal 26 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021.

Baca juga: Simak, Ini 14 Alasan Perusahaan Boleh PHK Buruh di Aturan Terbaru

Bagi pekerja yang lembur kerja, maka pengusaha wajib memberikan kompensasi uang kerja lembur. Namun di aturan terbaru, pengusaha dibebaskan dari kewajiban membayar uang lembur jika pekerja atau buruh masuk dalam golongan jabatan tertentu.

Golongan jabatan tertentu yang dimaksud yakni pekerja yang bertanggung jawab sebagai perencana, pemikir, pelaksana, dan pengendali jalannya perusahaan dengan waktu kerja yang tidak dapat dibatasi.

Namun demikian, golongan pekerja jenis ini juga harus mendapatkan upah yang lebih tinggi. Siapa saja yang masuk golongan pekerjaan jenis tertentu diatur dalam peraturan perusahaan dan perjajian kerja bersama.

Selain itu, permintaan kerja lembur juga harus mendapatkan persetujuan dari pekerja.

Baca juga: Mengenal Aturan Cuti Haid bagi Pekerja Perempuan

Perhitungan lembur

Sementara di Pasal 29 diatur, bahwa pengusaha yang mempekerjakan buruh di waktu lembur wajib membayar upah lembur kerja, memberikan kesempatan istirahat yang cukup, dan memberikan makanan dan minuman paling sedikit 1.400 kilo kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 4 jam atau lebih.

Pengusaha wajib memberikan makan dan minum sesuai dengan ketentuan kepada pekerja yang lembur adalah selama empat jam atau lebih dan tak bisa digantikan dengan uang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Aplikasi Penerjemah Berbasis AI Bantu Pengusaha Tekan Biaya Saat Jangkau Pasar Global

Aplikasi Penerjemah Berbasis AI Bantu Pengusaha Tekan Biaya Saat Jangkau Pasar Global

Whats New
Dampak Ekonomi Batalnya Piala Dunia U-20, Indonesia Kehilangan Potensi hingga Rp 100 Triliun

Dampak Ekonomi Batalnya Piala Dunia U-20, Indonesia Kehilangan Potensi hingga Rp 100 Triliun

Whats New
Garuda-Citilink Siapkan 1,2 Juta Kursi Selama Ramadhan-Lebaran 2023

Garuda-Citilink Siapkan 1,2 Juta Kursi Selama Ramadhan-Lebaran 2023

Whats New
DJP Sebut Tingkat Pelaporan SPT Tahunan Membaik, Rasio Kepatuhan 61,8 Persen

DJP Sebut Tingkat Pelaporan SPT Tahunan Membaik, Rasio Kepatuhan 61,8 Persen

Whats New
Duduk Perkara Uang Nasabah Asuransi 'Hilang' di AXA Mandiri

Duduk Perkara Uang Nasabah Asuransi "Hilang" di AXA Mandiri

Whats New
Tips Ajarkan Anak Mengelola THR Lebaran dengan Bijak

Tips Ajarkan Anak Mengelola THR Lebaran dengan Bijak

Spend Smart
PGE Catat Pendapatan Baru dari 'Carbon Credit' Senilai Rp 11,2 Miliar

PGE Catat Pendapatan Baru dari "Carbon Credit" Senilai Rp 11,2 Miliar

Whats New
BEI Optimalisasi Layanan Perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk

BEI Optimalisasi Layanan Perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk

Whats New
Siapkan SDM RI di Era Siber, Pandi Institute Gelar Cybertalk 2023

Siapkan SDM RI di Era Siber, Pandi Institute Gelar Cybertalk 2023

Whats New
Seberapa Menarik Investasi di Obligasi Negara Fixed Rate?

Seberapa Menarik Investasi di Obligasi Negara Fixed Rate?

Earn Smart
Fungsi dan Tujuan BUMN di Indonesia

Fungsi dan Tujuan BUMN di Indonesia

Whats New
Warga Klaten Keluhkan Truk ODOL Bikin Jalanan Rusak

Warga Klaten Keluhkan Truk ODOL Bikin Jalanan Rusak

Whats New
Tak Hanya Sekali, Kilang Pertamina Dumai Ternyata Pernah Kebakaran Beberapa Kali

Tak Hanya Sekali, Kilang Pertamina Dumai Ternyata Pernah Kebakaran Beberapa Kali

Whats New
Asing Catat 'Net Buy' Rp 2,6 Triliun Sepekan, Saham-saham Ini Paling Diburu

Asing Catat "Net Buy" Rp 2,6 Triliun Sepekan, Saham-saham Ini Paling Diburu

Whats New
Giatkan Ibadah Ramadhan, Aplikasi Ruang Ngaji Luncurkan Fitur Khatam Al-Qur’an Berhadiah Umrah

Giatkan Ibadah Ramadhan, Aplikasi Ruang Ngaji Luncurkan Fitur Khatam Al-Qur’an Berhadiah Umrah

Rilis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+