Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Aturan Baru, Benarkah Upah Cuti Pekerja Tidak Dibayar?

Kompas.com - 02/03/2021, 14:20 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Dinar Titus Jogaswitani memastikan bahwa pekerja yang cuti tetap dibayarkan upahnya.

Hal itu ia sampaikan untuk meluruskan informasi beredar yang menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, membuat pekerja yang mengambil cuti tidak akan mendapatkan upah.

"Tidak masuk kerja karena pekerja cuti berhalangan tetap dibayar," ujar Dinar dalam diskusi virtual membahas mengenai pengupahan, Selasa (2/3/2021).

Baca juga: Aturan Baru Jokowi: Status Pegawai Kontrak Kini Semakin Lama

Pasal 40 PP Nomor 36 Tahun 2021 memang menyatakan upah tidak dibayar apabila pekerja atau buruh tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan. Namun aturan itu tidak berlaku untuk beberapa hal.

Berdasarkan Ayat 2 Pasal 40 PP Nomor 36 Tahun 2021, pengusaha harus membayar upah jika pekerja menjalankan hak waktu istirahat dan cuti.

Terdiri dari hak istirahat mingguan, cuti tahunan, istirahat panjang, istirahat sebelum dan sesudah melahirkan, dan istirahat karena mengalami keguguran.

Selain itu, pengusaha harus membayar upah jika pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit, haid, menikah, menikahkan anaknya, mengkhitankan anaknya, membaptiskan anaknya, istri melahirkan atau keguguran, hingga anggota keluarga meninggal.

Dengan adanya rincian tersebut, Dinar menegaskan kabar pekerja yang cuti tidak dibayar adalah tidak benar.

"Jadi hoaks semua itu tidak benar. Memang secara rinci tidak disebutkan di UU Ciptaker, namun ada di PP Nomor 36 Tahun 2021," ucapnya.

Baca juga: Token Listrik Gratis Masih Bisa Diklaim Lewat WhatsApp dan Website PLN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com