Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker: Upah Per Jam Diterapkan untuk Pekerja Paruh Waktu

Kompas.com - 02/03/2021, 17:13 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Tri Retno Isnaningsih mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 202 diatur mengenai upah per jam.

"Namun, upah per jam ini hanya diperuntukkan bagi pekerja paruh waktu. "Upah per jam yang digunakan untuk pekerja paruh waktu," ujarnya melalui diskusi virtual, Selasa (2/3/2021).

Sementara itu, Direktur Pengupahan Kemenaker Dinar Titus Jogaswitani menjelaskan, pengenaan upah per jam ini memang hanya diperuntukkan bagi pekerja paruh waktu, dengan ketentuan bahwa pekerja tersebut bekerja tidak lebih dari 35 jam per minggu.

Baca juga: Kemenkeu: Dua Pemerintah Provinsi Bakal Terbitkan Obligasi Daerah

"Di mana paruh waktu itu dari data BPS (Badan Pusat Statistik) adalah kurang dari 35 jam seminggu atau kurang dari 7 jam dalam satu hari," ujarnya.

Dengan demikian, pekerja dibayar atas kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh, dimana dalam kesepakatan tersebut tidak boleh di bawah formulasi upah per jam.

"Perhitungan formulanya adalah upah per jam sama dengan upah bulanan dibagi 126," sebutnya.

Namun, apabila dalam waktu 5 tahun berikutnya terjadi perubahan upah bagi pekerja paruh waktu dengan ketentuan bekerja kurang dari 30 jam hingga 34 jam, pemerintah akan mengubah formulasi tersebut.

Baca juga: Bos MNC Sebut Proyek Movieland Lido City Mulai Berjalan Tahun Ini

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021, telah meneken 51 peraturan pemerintah (PP) sebagai pelengkap atau pelaksana dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Salah satu yang diterbitkan adalah PP No.36/2021 yang mengatur tentang Pengupahan. Mulai dari upah per jam, harian, dan bulanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com