Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unrealized Loss Bisa Terjadi Pada Setiap Investor Pasar Modal, Begini Penjelasannya

Kompas.com - 02/03/2021, 19:03 WIB
Kiki Safitri,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Investasi di pasar modal, baik yang dilakukan dalam bentuk instrumen saham maupun reksadana, tidak bisa lepas dari berbagai risiko.

Salah satunya adalah risiko pasar yang terjadi saat harga saham turun dan mengakibatkan tergerusnya nilai investasi.

Di tengah fluktuasi pasar modal, penurunan nilai aset investasi adalah hal yang wajar.

Selama tidak dilakukan realisasi penjualan aset, penurunan nilai saham maupun reksadana hanya akan menjadi unrealized loss, dan bukan merupakan bentuk kerugian.

Baca juga: BPJS Watch: Unrealized Loss BPJamsostek merupakan Mekanisme Pasar

Guru Besar Keuangan dan Pasar Modal Universitas Indonesia Budi Frensidy mengatakan, unrealized loss bisa terjadi pada siapa saja.

Pengelola dana atau Manajer Investasi (MI) top sekali pun tidak bisa lepas dari unrealized loss, karena pergerakan harga saham tergantung pasar.

Tidak ada jaminan juga bahwa saham-saham dengan fundamental baik, seperti yang masuk LQ 45, dapat terbebas dari risiko penurunan harga.

Begitu pun dengan saham-saham yang berkapitalisasi menengah atau kecil sekalipun.

"Hedge fund profesional tidak ada yang tidak pernah mengalami unrealized loss. Sebagian besar akan mengalaminya ketika market sedang bearish," ujar Budi dalam siaran pers, Selasa (2/3/2021).

Baca juga: Dewan Pengawas Sebut Dugaan Korupsi Dana Investasi BPJS Ketenagakerjaan Merupakan Potential Loss Selama 2020

Menurut Budi, unrealized loss merupakan hal yang lazim.

Sebab, saham merupakan instrumen investasi yang dapat memberikan return yang tinggi, tetapi risikonya juga lebih tinggi dibandingkan instrumen lainnya di pasar modal.

Budi mengatakan, unrealized loss biasanya tidak dicatatkan dalam laporan laba rugi namun masuk ke comprehensive income.

Sebab, aset saham biasanya masuk ke akun available for sell saat dibeli.

Nah, apakah penurunan nilai saham tersebut benar-benar menjadi kerugian atau tidak akan bergantung pada saat penjualan aset tersebut.

Baca juga: Ada Potential Loss Penerimaan Pajak karena Omnibus Law, Ini Strategi DJP

Jika saham yang nilainya turun kemudian dijual pada posisi rugi, tentu kerugian akan menjadi terealisasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com