JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, izin investasi minuman keras (miras) bukanlah hal baru di Indonesia, sebab sudah ada sejak 1931.
Menurutnya, sejak 1931 itu sudah ada izin pembangunan pabrik minuman beralkohol yang terus berlanjut sampai saat ini. Total kini sudah ada 109 izin yang dikeluarkan pemerintah untuk pembangunan industri miras yang tersebar di 13 provinsi.
"Sebenarnya sejak tahun 1931 di negara kita sebelum merdeka, sudah ada izin untuk pembangunan (industri) minuman alkohol ini dan terus berlanjut, baik di zaman sebelum dan setelah merdeka. Pada orde lama, orde baru, dan reformasi, dalam pemerintahan berganti-ganti sampai dengan sekarang," ungkap Bahlil dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/3/2021).
Baca juga: Soal Aturan Investasi Miras, BKPM Akui Sempat Ada Perdebatan Panjang
Ia menjelaskan, izin investasi miras yang sempat tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, mencakup tata cara investasi di industri tersebut.
Bahlil mengatakan, aturan itu dimaksudkan untuk mengatur tata kelola industri miras menjadi lebih baik, sehingga nilai ekonomis yang diraup bisa optimal dan merambah pasar ekpor.
Dia menjelaskan, terdapat beberapa daerah di Indonesia yang masyarakatnya tak asing dengan minuman beralkohol, bahkan menjadikannya sebagai kearifan lokal.
Namun karena terbentur dengan aturan bahwa industri miras masuk dalam bidang usaha tertutup untuk penanaman modal, sehingga potensinya tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat di daerah tersebut.
Baca juga: Satu Tahun Pandemi: Jumlah Pengangguran Nyaris 10 Juta, Angka Kemiskinan Tembus 10 Persen
Ia mencontohkan, seperti pada Provinsi Bali yang sebagain besar masyarakatnya akrab dengan minuman beralkohol dan memproduksi arak lokal secara kecil-kecilan. Kendati memiliki arak lokal berkualitas ekspor, masyarakat Bali dinilai tak bisa menikmati nilai ekonomis dari produk tersebut.
"Itu akan ekonomis jika dibangun berbentuk industri, tapi jika dibangun sedikit-sedikit (kecil-kecilan), apalagi dilarang maka enggak ada nilai ekonomis," kata dia.
Kendati demikian, dengan mempertimbangkan pemikiran dari para tokoh agama, masyarakat, dan pemuda, maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun mencabut lampiran yang mengatur investasi di industri miras pada Perpres 10/2021.
Ia mengatakan, hal terpenting adalah kini pemerintah telah mencabut aturan tersebut, yang dengan kebijakan tersebut sekaligus mengakhiri polemik mengenai pembukakan investasi di industri miras.
"Jadi maksud saya sampaikan ini ke seluruh masyarakat Indonesia, bahwa perizinan ini sudah terjadi sejak pemerintahan pertama hingga terakhir. Namun ini tidak untuk kita menyalahkan antara satu dengan yang lain," kata Bahlil.
Baca juga: Ini Alasan Presiden Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.