Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Salah Transfer Rp 51 Juta Berujung Pidana, Ini Faktanya Versi BCA

Kompas.com - 02/03/2021, 19:37 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Central Asia Tbk membeberkan fakta-fakta dari kejadian salah transfer BCA Citraland yang berujung pada laporan kepolisian atas nama Ardi Pratama.

Sebagai informasi, Ardi Pratama menerima transfer janggal Rp 51 juta dari BCA Citraland.

Disangka uang komisi dari bisnisnya, uang akhirnya digunakan oleh Ardi untuk belanja keperluan dan membayar cicilan.

Baca juga: Kasus Salah Transfer, BCA: Laporan ke Polisi Bukan Dilakukan Pihak Kami

Rupanya uang tersebut adalah uang salah transfer yang dilakukan oleh back office BCA berinisial NK.

Ardi didatangi NK untuk meminta uang tersebut kembali.

Sayang, Ardi tak bisa mengembalikan sehingga berujung ditahan di balik jeruji besi. 

"Tanpa adanya iktikad baik dari Ardi Pratama, kasus tersebut akhirnya ditingkatkan menjadi laporan kepolisian," kata Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn dalam siaran pers, Selasa (2/3/2021).

Berikut ini fakta-fakta kasus salah transfer berujung pidana versi BCA.

1. Tidak ada iktikad baik

BCA menganggap tidak ada iktikad baik dari nasabah si penerima uang salah transfer. Padahal, mediasi sudah berlangsung selama satu tahun.

Hera menyebut, pihak perbankan juga telah melayangkan 2 kali surat pemberitahuan kepada nasabah bersangkutan yang menyatakan bahwa telah terjadi salah transfer.

Baca juga: 5 Fakta Baru Kasus Salah Transfer BCA, Pelapor Mantan Karyawan, Istri dan 3 Anak Ardi Hidup dari Bantuan Tetangga

Nasabah diminta mengembalikan dana sejak Maret 2020.

Namun, menurut Hera, nasabah baru hendak mengembalikan pada bulan Oktober 2020 setelah kasus masuk ranah polisi pada Agustus 2020.

Karyawati purnabakti berinisial NK yang saat itu masih bertugas di BCA Citraland disebut proaktif mendekati nasabah untuk mendorong iktikad baik nasabah menyelesaikan masalah.

"Penyelesaian masalah ternyata berlarut karena nasabah tidak menunjukkan iktikad baik, walaupun sudah dilakukan mediasi bersama pihak kepolisian," ungkap Hera.

Baca juga: [POPULER MONEY] Penjelasan BCA soal Nasabah yang Dipenjara | Kekayaan Anak-Menantu Jokowi

2. Belum ada pengembalian dana

Meski hendak mengembalikan dana pada Oktober 2020, BCA menyatakan belum ada pengembalian dana sepeser pun dari nasabah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Whats New
Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Whats New
Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Whats New
Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Spend Smart
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com