Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Salah Transfer Rp 51 Juta Berujung Pidana, Ini Faktanya Versi BCA

Kompas.com - 02/03/2021, 19:37 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Central Asia Tbk membeberkan fakta-fakta dari kejadian salah transfer BCA Citraland yang berujung pada laporan kepolisian atas nama Ardi Pratama.

Sebagai informasi, Ardi Pratama menerima transfer janggal Rp 51 juta dari BCA Citraland.

Disangka uang komisi dari bisnisnya, uang akhirnya digunakan oleh Ardi untuk belanja keperluan dan membayar cicilan.

Baca juga: Kasus Salah Transfer, BCA: Laporan ke Polisi Bukan Dilakukan Pihak Kami

Rupanya uang tersebut adalah uang salah transfer yang dilakukan oleh back office BCA berinisial NK.

Ardi didatangi NK untuk meminta uang tersebut kembali.

Sayang, Ardi tak bisa mengembalikan sehingga berujung ditahan di balik jeruji besi. 

"Tanpa adanya iktikad baik dari Ardi Pratama, kasus tersebut akhirnya ditingkatkan menjadi laporan kepolisian," kata Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn dalam siaran pers, Selasa (2/3/2021).

Berikut ini fakta-fakta kasus salah transfer berujung pidana versi BCA.

1. Tidak ada iktikad baik

BCA menganggap tidak ada iktikad baik dari nasabah si penerima uang salah transfer. Padahal, mediasi sudah berlangsung selama satu tahun.

Hera menyebut, pihak perbankan juga telah melayangkan 2 kali surat pemberitahuan kepada nasabah bersangkutan yang menyatakan bahwa telah terjadi salah transfer.

Baca juga: 5 Fakta Baru Kasus Salah Transfer BCA, Pelapor Mantan Karyawan, Istri dan 3 Anak Ardi Hidup dari Bantuan Tetangga

Nasabah diminta mengembalikan dana sejak Maret 2020.

Namun, menurut Hera, nasabah baru hendak mengembalikan pada bulan Oktober 2020 setelah kasus masuk ranah polisi pada Agustus 2020.

Karyawati purnabakti berinisial NK yang saat itu masih bertugas di BCA Citraland disebut proaktif mendekati nasabah untuk mendorong iktikad baik nasabah menyelesaikan masalah.

"Penyelesaian masalah ternyata berlarut karena nasabah tidak menunjukkan iktikad baik, walaupun sudah dilakukan mediasi bersama pihak kepolisian," ungkap Hera.

Baca juga: [POPULER MONEY] Penjelasan BCA soal Nasabah yang Dipenjara | Kekayaan Anak-Menantu Jokowi

2. Belum ada pengembalian dana

Meski hendak mengembalikan dana pada Oktober 2020, BCA menyatakan belum ada pengembalian dana sepeser pun dari nasabah.

"Sejak pemberitahuan kepada nasabah pada Maret 2020 hingga kini, belum ada pengembalian dana sama sekali dari pihak nasabah," ungkap Hera

3. Laporan polisi berasal dari NK

BCA juga membantah laporan kepolisian dibuat oleh perusahaan.

Laporan terhadap Ardi Pratama kepada pihak kepolisian dilakukan oleh karyawati purnabakti, NK.

Pada saat laporan dilakukan, NK tercatat sudah tidak lagi bekerja di BCA.

Baca juga: BCA Imbau Ganti Kartu ATM Magnetic Stripe ke Kartu ATM Chip Secepatnya

Sebelum purnabakti sesuai dengan masa usia kerja pensiun sebagaimana diatur dalam ketentuan, karyawati tersebut sudah mengganti dana salah transfer tersebut.

"Laporan polisi tersebut dilakukan dengan kesadaran sendiri, terdorong oleh tanggung jawab moril karyawati purnabakti tersebut untuk menyelesaikan permasalahan salah transfer," sebut Hera.

4. Ditingkatkan ke proses hukum

Karena tidak ada kejelasan penyelesaian dari proses mediasi, laporan polisi akhirnya ditingkatkan ke proses hukum lebih lanjut hingga kasus ini bergulir sampai kini.

Proses hukum tersebut didasarkan pada Pasal 85 UU No 3/2011 yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Baca juga: Salah Transfer Rp 51 Juta Berujung Penjara, BCA: Sudah 2 Kali Surat Pemberitahuan

5. BCA hormati proses hukum

Hera menjelaskan, pihak perbankan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Dapat kami sampaikan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses hukum dan BCA tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. BCA sebagai lembaga perbankan telah menjalankan operasional perbankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Hera.

Sebagai informasi, menurut kuasa hukum Ardi, R Hendrix Kurniawan menyebut, Ardi sudah menunjukkan iktikad baik dengan membenam uang Rp 10 juta di akun rekeningnya.

Baca juga: Perkara Salah Transfer Rp 51 Juta, Ardi Dipenjara, BCA Ngotot Sesuai Aturan

Ardi dari awal mengakui tak bisa membayar tunai uang Rp 51 juta tersebut karena bulan Maret adalah awal pandemi Covid-19.

Saat itu, rekening Ardi juga sudah diblokir ke luar oleh pihak BCA.

Laporan kepolisian muncul pada Agustus 2020.

Pada Oktober 2020, Ardi akhirnya mendapat uang Rp 51 juta dan berkunjung ke kantor BCA dengan maksud mengganti uang tersebut.

Setibanya di kantor, uang Rp 51 juta tidak diterima pihak BCA lantaran sudah diganti oleh karyawan purnabakti yang salah menginput nomor rekening, NK.

Ardi pun diminta menemui NK untuk mengembalikan uang tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com