Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Perpres tentang Investasi Miras Dicabut, Bagaimana Nasib Usaha Eksisting?

Kompas.com - 02/03/2021, 20:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pencabutan aturan mengenai investasi industri minuman keras (miras) tidak akan menggangu usaha miras yang telah berjalan atau eksisting.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan mencabut aturan investasi minuman beralkohol yang tertuang dalam lampiran III pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

"Izin yang sudah ada, kemudian tidak membatalkannya, yah monggo (silahkan) saja,” jelasnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/3/2021).

Baca juga: Soal Salah Transfer Rp 51 Juta Berujung Pidana, Ini Faktanya Versi BCA

Menurutnya, perizinan dan usaha minuman beralkohol tetap dapat dilanjutkan, namun aturan dan mekanismenya mengikuti undang-undang dan peraturan menteri yang berlaku sebelumnya.

Bahlil juga menilai, pencabutan investasi miras dalam lampiran Perpres 10/2021 tidak akan berdampak sistemik terhadap prospek investor menanamkan modalnya di Indonesia. Pasalnya, beleid itu baru akan mulai berlaku pada 4 Maret 2021 mendatang.

Selain itu, hingga saat ini belum ada investor baru yang membangun industri miras tersebut.

“Jadi tidak ada yang tidak pasti, apalagi saat ini belum ada yang bangun investasi yang baru ini. Jadi yang lama jalan saja, tidak ada hubungannya dengan Perpres 10/2021,” jelas dia.

Bahlil memastikan, kepercayaan investor masih cukup baik meskipun ada pencabutan aturan pembukaan investasi di industri miras. Sebab, investor tetap mempertimbangkan prospek ekonomi dan reformasi struktural yang telah dilakukan Indonesia.

Baca juga: Pemerintah Targetkan 600.000 Unit Kendaraan Berbasis Listrik pada 2030

"Kepercayaan (investor) dunia usaha sekarang masih sangat baik sekali untuk Indonesia, juga saya yakin dan percaya atas kerja sama kita semua, maka bisa kita lakukan itu dengan baik," ungkapnya.

Ia menjelaskan, pada dasarnya izin investasi miras bukanlah hal baru di Indonesia, sebab sudah ada sejak 1931. Sejak saat itu pemberian izin pembangunan pabrik minuman beralkohol terus berlanjut sampai saat ini.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Dongkrak Kinerja Industri Tekstil, Kemenperin Beri Restrukturisasi Mesin

Dongkrak Kinerja Industri Tekstil, Kemenperin Beri Restrukturisasi Mesin

Rilis
Konsumsi Kuartal II-2023 Diperkirakan Bisa Tumbuh 5 Persen, Apa Sebabnya?

Konsumsi Kuartal II-2023 Diperkirakan Bisa Tumbuh 5 Persen, Apa Sebabnya?

Whats New
Kepala Bappenas: Sudah 30 Tahun Indonesia Masih Terjebak jadi Negara Berpenghasilan Menengah

Kepala Bappenas: Sudah 30 Tahun Indonesia Masih Terjebak jadi Negara Berpenghasilan Menengah

Rilis
Mobile Banking Neo Commerce Tambah Fitur Remitansi

Mobile Banking Neo Commerce Tambah Fitur Remitansi

Spend Smart
Menkop UKM: Pakaian Impor dan Bekas Ilegal Kuasai 31 Persen Pangsa Pasar Pakaian

Menkop UKM: Pakaian Impor dan Bekas Ilegal Kuasai 31 Persen Pangsa Pasar Pakaian

Whats New
BI: Mata Uang Digital Bank Sentral Perlu Dipromosikan di Kawasan ASEAN

BI: Mata Uang Digital Bank Sentral Perlu Dipromosikan di Kawasan ASEAN

Whats New
BI Siapkan Rp 1,9 Triliun Uang Baru Jelang Lebaran di Kepri

BI Siapkan Rp 1,9 Triliun Uang Baru Jelang Lebaran di Kepri

Whats New
Beban BPJS Kesehatan untuk Penyakit akibat Polusi Udara Terus Meningkat

Beban BPJS Kesehatan untuk Penyakit akibat Polusi Udara Terus Meningkat

Whats New
Cara Bayar Tagihan Listrik via Shopee, Tokopedia, dan PLN Mobile

Cara Bayar Tagihan Listrik via Shopee, Tokopedia, dan PLN Mobile

Spend Smart
Proyek MRT, Terowongan Stasiun Bundaran HI-Thamrin-Monas Sudah Terhubung

Proyek MRT, Terowongan Stasiun Bundaran HI-Thamrin-Monas Sudah Terhubung

Whats New
4 Bank Gabung Layanan BI-FAST lewat Multi-Tenancy Infrastruktur Sharing

4 Bank Gabung Layanan BI-FAST lewat Multi-Tenancy Infrastruktur Sharing

Whats New
Koper Alissa Wahid Diacak-acak Petugas, Dirjen Bea Cukai: Jadi Bahan Masukan untuk Perbaikan

Koper Alissa Wahid Diacak-acak Petugas, Dirjen Bea Cukai: Jadi Bahan Masukan untuk Perbaikan

Whats New
Grup Modalku Dorong Bisnis UMKM dengan Penerapan ESG

Grup Modalku Dorong Bisnis UMKM dengan Penerapan ESG

Whats New
Stasiun MRT Bundaran HI Kini Telah Tembus ke Stasiun Monas

Stasiun MRT Bundaran HI Kini Telah Tembus ke Stasiun Monas

Rilis
Link dan Cara Cek Hasil Seleksi SNBP 2023

Link dan Cara Cek Hasil Seleksi SNBP 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+