JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pencabutan aturan mengenai investasi industri minuman keras (miras) tidak akan menggangu usaha miras yang telah berjalan atau eksisting.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan mencabut aturan investasi minuman beralkohol yang tertuang dalam lampiran III pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
"Izin yang sudah ada, kemudian tidak membatalkannya, yah monggo (silahkan) saja,” jelasnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/3/2021).
Baca juga: Soal Salah Transfer Rp 51 Juta Berujung Pidana, Ini Faktanya Versi BCA
Menurutnya, perizinan dan usaha minuman beralkohol tetap dapat dilanjutkan, namun aturan dan mekanismenya mengikuti undang-undang dan peraturan menteri yang berlaku sebelumnya.
Bahlil juga menilai, pencabutan investasi miras dalam lampiran Perpres 10/2021 tidak akan berdampak sistemik terhadap prospek investor menanamkan modalnya di Indonesia. Pasalnya, beleid itu baru akan mulai berlaku pada 4 Maret 2021 mendatang.
Selain itu, hingga saat ini belum ada investor baru yang membangun industri miras tersebut.
“Jadi tidak ada yang tidak pasti, apalagi saat ini belum ada yang bangun investasi yang baru ini. Jadi yang lama jalan saja, tidak ada hubungannya dengan Perpres 10/2021,” jelas dia.
Bahlil memastikan, kepercayaan investor masih cukup baik meskipun ada pencabutan aturan pembukaan investasi di industri miras. Sebab, investor tetap mempertimbangkan prospek ekonomi dan reformasi struktural yang telah dilakukan Indonesia.
Baca juga: Pemerintah Targetkan 600.000 Unit Kendaraan Berbasis Listrik pada 2030
"Kepercayaan (investor) dunia usaha sekarang masih sangat baik sekali untuk Indonesia, juga saya yakin dan percaya atas kerja sama kita semua, maka bisa kita lakukan itu dengan baik," ungkapnya.
Ia menjelaskan, pada dasarnya izin investasi miras bukanlah hal baru di Indonesia, sebab sudah ada sejak 1931. Sejak saat itu pemberian izin pembangunan pabrik minuman beralkohol terus berlanjut sampai saat ini.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.