Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpres tentang Investasi Miras Dicabut, Bagaimana Nasib Usaha Eksisting?

Kompas.com - 02/03/2021, 20:30 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pencabutan aturan mengenai investasi industri minuman keras (miras) tidak akan menggangu usaha miras yang telah berjalan atau eksisting.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan mencabut aturan investasi minuman beralkohol yang tertuang dalam lampiran III pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

"Izin yang sudah ada, kemudian tidak membatalkannya, yah monggo (silahkan) saja,” jelasnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/3/2021).

Baca juga: Soal Salah Transfer Rp 51 Juta Berujung Pidana, Ini Faktanya Versi BCA

Menurutnya, perizinan dan usaha minuman beralkohol tetap dapat dilanjutkan, namun aturan dan mekanismenya mengikuti undang-undang dan peraturan menteri yang berlaku sebelumnya.

Bahlil juga menilai, pencabutan investasi miras dalam lampiran Perpres 10/2021 tidak akan berdampak sistemik terhadap prospek investor menanamkan modalnya di Indonesia. Pasalnya, beleid itu baru akan mulai berlaku pada 4 Maret 2021 mendatang.

Selain itu, hingga saat ini belum ada investor baru yang membangun industri miras tersebut.

“Jadi tidak ada yang tidak pasti, apalagi saat ini belum ada yang bangun investasi yang baru ini. Jadi yang lama jalan saja, tidak ada hubungannya dengan Perpres 10/2021,” jelas dia.

Bahlil memastikan, kepercayaan investor masih cukup baik meskipun ada pencabutan aturan pembukaan investasi di industri miras. Sebab, investor tetap mempertimbangkan prospek ekonomi dan reformasi struktural yang telah dilakukan Indonesia.

Baca juga: Pemerintah Targetkan 600.000 Unit Kendaraan Berbasis Listrik pada 2030

"Kepercayaan (investor) dunia usaha sekarang masih sangat baik sekali untuk Indonesia, juga saya yakin dan percaya atas kerja sama kita semua, maka bisa kita lakukan itu dengan baik," ungkapnya.

Ia menjelaskan, pada dasarnya izin investasi miras bukanlah hal baru di Indonesia, sebab sudah ada sejak 1931. Sejak saat itu pemberian izin pembangunan pabrik minuman beralkohol terus berlanjut sampai saat ini.

Total kini sudah ada 109 izin yang dikeluarkan pemerintah untuk pembangunan industri miras yang tersebar di 13 provinsi.

Namun, pembuatan Perpres 10/2021 yang mencakup tata cara investasi di industri miras itu, dimaksudkan untuk mengatur tata kelola industri tersebut menjadi lebih baik. Sehingga nilai ekonomis yang diraup bisa optimal dan merambah pasar ekpor.

Bahlil mengatakan, terdapat beberapa daerah di Indonesia yang masyarakatnya tak asing dengan minuman beralkohol dan bahkan menjadikannya sebuah kearifan lokal. Tak jarang minuman yang dihasilkan berkualitas ekspor.

Baca juga: Bertemu 5 Mantan Menteri BUMN, Erick Thohir: Diskusinya Berkesan

Namun karena terbentur dengan aturan bahwa industri miras masuk dalam bidang usaha tertutup untuk penanaman modal, maka potensinya tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat di daerah tersebut.

Kendati demikian, dengan mempertimbangkan pemikiran dari para tokoh agama, masyarakat, dan pemuda, maka Presiden Jokowi mencabut aturan investasi di industri miras pada Perpres 10/2021. Menurutnya, ini bukan berarti pemerintah tak konsisten dalam membuat kebijakan.

"Atas kajian mendalam lewat proses mendengarkan aspirasi dari tokoh agama dan berbagai pihak, poin tersebut dicabut. Ini bukti Presiden sangat demokratis dan aspiratif mendengar masukan yang konstruktif, kepentingan negara yang harus diselamatkan secara mayoritas," kata Bahlil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com