Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpres tentang Investasi Miras Dicabut, Bagaimana Nasib Usaha Eksisting?

Kompas.com - 02/03/2021, 20:30 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pencabutan aturan mengenai investasi industri minuman keras (miras) tidak akan menggangu usaha miras yang telah berjalan atau eksisting.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan mencabut aturan investasi minuman beralkohol yang tertuang dalam lampiran III pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

"Izin yang sudah ada, kemudian tidak membatalkannya, yah monggo (silahkan) saja,” jelasnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/3/2021).

Baca juga: Soal Salah Transfer Rp 51 Juta Berujung Pidana, Ini Faktanya Versi BCA

Menurutnya, perizinan dan usaha minuman beralkohol tetap dapat dilanjutkan, namun aturan dan mekanismenya mengikuti undang-undang dan peraturan menteri yang berlaku sebelumnya.

Bahlil juga menilai, pencabutan investasi miras dalam lampiran Perpres 10/2021 tidak akan berdampak sistemik terhadap prospek investor menanamkan modalnya di Indonesia. Pasalnya, beleid itu baru akan mulai berlaku pada 4 Maret 2021 mendatang.

Selain itu, hingga saat ini belum ada investor baru yang membangun industri miras tersebut.

“Jadi tidak ada yang tidak pasti, apalagi saat ini belum ada yang bangun investasi yang baru ini. Jadi yang lama jalan saja, tidak ada hubungannya dengan Perpres 10/2021,” jelas dia.

Bahlil memastikan, kepercayaan investor masih cukup baik meskipun ada pencabutan aturan pembukaan investasi di industri miras. Sebab, investor tetap mempertimbangkan prospek ekonomi dan reformasi struktural yang telah dilakukan Indonesia.

Baca juga: Pemerintah Targetkan 600.000 Unit Kendaraan Berbasis Listrik pada 2030

"Kepercayaan (investor) dunia usaha sekarang masih sangat baik sekali untuk Indonesia, juga saya yakin dan percaya atas kerja sama kita semua, maka bisa kita lakukan itu dengan baik," ungkapnya.

Ia menjelaskan, pada dasarnya izin investasi miras bukanlah hal baru di Indonesia, sebab sudah ada sejak 1931. Sejak saat itu pemberian izin pembangunan pabrik minuman beralkohol terus berlanjut sampai saat ini.

Total kini sudah ada 109 izin yang dikeluarkan pemerintah untuk pembangunan industri miras yang tersebar di 13 provinsi.

Namun, pembuatan Perpres 10/2021 yang mencakup tata cara investasi di industri miras itu, dimaksudkan untuk mengatur tata kelola industri tersebut menjadi lebih baik. Sehingga nilai ekonomis yang diraup bisa optimal dan merambah pasar ekpor.

Bahlil mengatakan, terdapat beberapa daerah di Indonesia yang masyarakatnya tak asing dengan minuman beralkohol dan bahkan menjadikannya sebuah kearifan lokal. Tak jarang minuman yang dihasilkan berkualitas ekspor.

Baca juga: Bertemu 5 Mantan Menteri BUMN, Erick Thohir: Diskusinya Berkesan

Namun karena terbentur dengan aturan bahwa industri miras masuk dalam bidang usaha tertutup untuk penanaman modal, maka potensinya tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat di daerah tersebut.

Kendati demikian, dengan mempertimbangkan pemikiran dari para tokoh agama, masyarakat, dan pemuda, maka Presiden Jokowi mencabut aturan investasi di industri miras pada Perpres 10/2021. Menurutnya, ini bukan berarti pemerintah tak konsisten dalam membuat kebijakan.

"Atas kajian mendalam lewat proses mendengarkan aspirasi dari tokoh agama dan berbagai pihak, poin tersebut dicabut. Ini bukti Presiden sangat demokratis dan aspiratif mendengar masukan yang konstruktif, kepentingan negara yang harus diselamatkan secara mayoritas," kata Bahlil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com