Dalam Perpres 10/2020 klasifikasi bidang usaha daftar positif investasi tertuang dalam lampiran I hingga lampiran III. Namun, bidang usaha pengangkatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam tidak terdapat dalam ketiga lampiran tersebut.
Meski begitu, investor tetap bisa mengajukan izin terkait bidang usaha tersebut. Lantaran dalam aturan baru memperbolehkan bidang usaha yang dikeluarkan dari daftar negatif investasi untuk digarap oleh investor.
Pada Pasal 3 Perpres 10/2021 menyebutkan bidang usaha terbuka bagi penanaman modal meliputi (a) bidang usaha prioritas, (b) bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan UMKM, dan (c) bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
"Bidang usaha yang tidak termasuk dalam huruf a, huruf b, huruf c, dapat diusahakan oleh semua penanaman modal," demikian bunyi Pasal 3 ayat 1d dan ayat 2 Perpres 10/2021.
Dalam aturan itu juga disebutkan bahwa penanam modal adalah investor dalam negeri maupun asing yang menaruh dananya untuk melakukan usaha di Indonesia.
Baca juga: Soal Aturan Investasi Miras, BKPM Akui Sempat Ada Perdebatan Panjang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.