Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kini Investor Asing Bisa Cari Harta Karun Bawah Laut di Indonesia

Kompas.com - 03/03/2021, 05:47 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperluas bidang usaha yang bisa digarap oleh investor asing di Indonesia. Salah satunya, investasi untuk mencari harta karun bawah laut atau benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam.

"Dibuka pengangkatan benda berharga muatan kapal tenggelam, jadi kalau mau cari harta karun di laut bisalah kau turun. Syarat dan izinnya datang ke kita untuk bisa mendapatkan itu," ujar Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/3/2021).

Awalnya bidang usaha itu masuk ke dalam daftar 20 bidang usaha tertutup bagi investasi dalam Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Baca juga: BKPM: Izin Pembangunan Industri Miras Sudah Ada sejak 1931

Namun, daftar negatif investasi pada aturan tersebut direvisi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, menjadi hanya 6 bidang usaha saja yang tertutup.

Artinya, 14 bidang usaha yang sebelumnya dilarang menjadi terbuka bagi investor. Termasuk di dalamnya bidang usaha pengangkatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam.

Tetapi pada hari ini Selasa (2/3/2021), pemerintah mencabut 3 bidang usaha terkait investasi minuman alkohol yang sebelumnya dibuka. Dengan demikian, kini bidang usaha yang dibuka tak lagi 14 melainkan 11.

Kendati demikian, Bahlil memastikan pembukaan investasi pada bidang-bidang usaha tersebut tidak akan dilakukan dengan sembarangan. Sebab, ada perizinan dan peraturan ketat yang harus dipenuhi oleh para investor.

"Harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, tidak langsung masuk Online Single Submission (OSS) kemudian izin didapatkan. Tapi harus ada notifikasi dan syarat-syarat itu tidak gampang karena ini bukan barang barang sembarangan. Semakin bagus barang, semakin syaratnya bagus," kata dia.

Baca juga: Kabar Gembira, BRI Turunkan Suku Bunga Kredit untuk Semua Segmen

Dalam Perpres 10/2020 klasifikasi bidang usaha daftar positif investasi tertuang dalam lampiran I hingga lampiran III. Namun, bidang usaha pengangkatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam tidak terdapat dalam ketiga lampiran tersebut.

Meski begitu, investor tetap bisa mengajukan izin terkait bidang usaha tersebut. Lantaran dalam aturan baru memperbolehkan bidang usaha yang dikeluarkan dari daftar negatif investasi untuk digarap oleh investor.

Pada Pasal 3 Perpres 10/2021 menyebutkan bidang usaha terbuka bagi penanaman modal meliputi (a) bidang usaha prioritas, (b) bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan UMKM, dan (c) bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

"Bidang usaha yang tidak termasuk dalam huruf a, huruf b, huruf c, dapat diusahakan oleh semua penanaman modal," demikian bunyi Pasal 3 ayat 1d dan ayat 2 Perpres 10/2021.

Dalam aturan itu juga disebutkan bahwa penanam modal adalah investor dalam negeri maupun asing yang menaruh dananya untuk melakukan usaha di Indonesia.

Baca juga: Soal Aturan Investasi Miras, BKPM Akui Sempat Ada Perdebatan Panjang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com