Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa yang Bujuk Jokowi Buka Investasi Miras?

Kompas.com - 03/03/2021, 07:27 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan awal mula usul kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membuka investasi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol.

Usulan pembukaan investasi miras itu kemudian dituangkan dalam lampiran peraturan tersebut dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021. Belakangan, regulasi itu kemudian dicabut sendiri oleh Presiden Jokowi.

Bahlil menjelaskan salah satu pertimbangan investasi miras dibuka di empat provinsi, yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua, yakni demi kearifan lokal wilayah tersebut.

Mantan Ketum Hipmi itu menyebut, usulan salah satunya datang dari pemerintah daerah dan masyarakat.

Baca juga: Ini Sejarah Kepemilikan Saham Pemprov DKI di Perusahaan Bir Anker

"Salah satu pertimbangan pemikiran kenapa ini (izin investasi dibuka) untuk di beberapa provinsi itu saja karena memang di daerah itu ada kearifan lokal," ujar Bahlil dilansir dari Antara, Rabu (3/3/2021).

"Jadi dasar pertimbangannya itu adalah memperhatikan masukan dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat terhadap kearifan lokal," kata dia lagi.

Bahlil menjelaskan, salah satu contohnya yakni Sopi, minuman beralkohol khas NTT. Menurut dia, minuman tersebut memiliki nilai ekonomi tinggi tetapi tidak bisa didorong menjadi industri besar karena masuk kategori terlarang.

"Tetapi itu (Sopi) kan tidak bisa dimanfaatkan karena dilarang. Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut dan juga bisa diolah untuk produk ekspor maka itu dilakukan (dibuka izin investasinya)," jelas dia.

Baca juga: Jokowi Legalkan Produksi Minuman Keras, Apa Syaratnya?

Contoh lainnya, lanjut Bahlil, yaitu arak lokal Bali yang berkualitas ekspor.

"Itu akan ekonomis kalau itu dibangun berbentuk industri. Tapi kalau dibangun sedikit-sedikit apalagi itu dilarang, maka tidak mempunyai nilai ekonomi. Itulah kemudian kenapa dikatakan bahwa memperhatikan budaya dan kearifan setempat," imbuh dia.

Sempat ditolak di Papua

Di sisi lain, meski mendorong agar kearifan lokal tersebut bisa berkembang dan menjadi penggerak ekonomi setempat, Bahlil pun tidak menutup mata pada polemik yang terjadi atas usulan tersebut.

Ia mengatakan, bahkan di Papua yang jadi lokasi untuk investasi miras, usulan tersebut pun ditolak masyarakat setempat. Pasalnya, investasi miras bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Miras nomor 15 Tahun 2013, tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Baca juga: Perpres tentang Investasi Miras Dicabut, Bagaimana Nasib Usaha Eksisting?

Berbekal aspirasi-aspirasi tersebut, Bahlil pun kemudian menyampaikannya kepada Presiden Jokowi hingga kemudian diputuskan bahwa poin soal investasi miras dalam Perpres 10/2021 dicabut.

"Aspirasi-aspirasi itu kami sampaikan juga kepada Bapak Presiden lewat Pak Mensesneg sehingga kemudian pikiran ini, aspirasi ini, sangat dihargai dan didengar dan dihormati. Dan kemudian Bapak Presiden memutuskan untuk itu (pembukaan investasi miras) tidak dilakukan," ungkap Bahlil.

Dia menyebut, izin investasi minuman keras bukanlah hal baru di Indonesia, sebab sudah ada sejak 1931.

Menurut dia, sejak 1931 itu sudah ada izin pembangunan pabrik minuman beralkohol yang terus berlanjut sampai saat ini.

Baca juga: BKPM: Izin Pembangunan Industri Miras Sudah Ada sejak 1931

Total kini sudah ada 109 izin yang dikeluarkan pemerintah untuk pembangunan industri miras yang tersebar di 13 provinsi.

"Sebenarnya sejak tahun 1931 di negara kita sebelum merdeka, sudah ada izin untuk pembangunan (industri) minuman alkohol ini dan terus berlanjut, baik di zaman sebelum dan setelah merdeka. Pada Orde Lama, Orde Baru, dan reformasi, dalam pemerintahan berganti-ganti sampai dengan sekarang," ungkap Bahlil.

Bahlil mengatakan, aturan itu dimaksudkan untuk mengatur tata kelola industri miras menjadi lebih baik, sehingga nilai ekonomis yang diraup bisa optimal dan merambah pasar ekpor.

Dia menjelaskan, terdapat beberapa daerah di Indonesia yang masyarakatnya tak asing dengan minuman beralkohol, bahkan menjadikannya sebagai kearifan lokal.

Namun karena terbentur dengan aturan bahwa industri miras masuk dalam bidang usaha tertutup untuk penanaman modal, sehingga potensinya tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat di daerah tersebut.

Baca juga: Direstui Jokowi, Gubernur Bisa Usul Buka Investasi Miras di Wilayahnya

Ia mencontohkan, seperti pada Provinsi Bali yang sebagain besar masyarakatnya akrab dengan minuman beralkohol dan memproduksi arak lokal secara kecil-kecilan. Kendati memiliki arak lokal berkualitas ekspor, masyarakat Bali dinilai tak bisa menikmati nilai ekonomis dari produk tersebut.

Kendati demikian, dengan mempertimbangkan pemikiran dari para tokoh agama, masyarakat, dan pemuda, maka Presiden Jokowi pun mencabut lampiran yang mengatur investasi di industri miras pada Perpres 10/2021.

Ia mengatakan, hal terpenting adalah kini pemerintah telah mencabut aturan tersebut, yang dengan kebijakan tersebut sekaligus mengakhiri polemik mengenai pembukakan investasi di industri miras.

"Jadi maksud saya sampaikan ini ke seluruh masyarakat Indonesia, bahwa perizinan ini sudah terjadi sejak pemerintahan pertama hingga terakhir. Namun ini tidak untuk kita menyalahkan antara satu dengan yang lain," kata Bahlil.

Baca juga: Pemerintah Buka Pintu Investasi untuk Industri Miras Besar sampai Eceran

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara


Terkini Lainnya

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Whats New
Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com