JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki Teten menilai masih ada disparitas tinggi antara pelaku UMKM dan usaha besar.
Oleh karena itu, Teten berharap UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah terkait kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan KUMKM yang telah disahkan oleh pemerintah dapat menciptakan iklim investasi dan usaha yang kondusif dengan penyederhanaan perizinan berusaha serta kemudahan investor.
“Pemerintah mewajibkan belanja pemerintah dan BUMN maupun investasi yang melibatkan UMKM lokal,” ujar dia dalam siaran pers, Rabu (3/2/2021).
Teten mengatakan, pada 2018 UMKM Indonesia menyumbang PDB 61,07 persen, investasi 60,42 persen, namun hanya menyumbang ekspor 14,37 persen. UMKM juga menjadi penyangga lapangan kerja dengan penyerapan 97 persen tenaga kerja.
Baca juga: IHSG Berpeluang Melemah, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini
Berdasarkan data RPJMN 2020-2024, rasio kewirausahaan Indonesia pada tahun 2019 sebesar 3,4 persen, dan pada tahun 2024 diharapkan dapat mencapai 4 persen atau sebanyak 11,2 juta orang atau 17,45 persen dari seluruh pelaku UMKM.
Sesuai proyeksi tersebut, sebesar 82,55 persen pelaku UMKM belum memiliki kualitas kewirausahaan yang baik.
“Hal tersebut mengakibatkan produktivitas rendah, kurang inovasi, usaha yang tidak berkelanjutan, dan kurang kompetitif di pasar global. Apalagi sebagian besar UMKM adalah skala usaha mikro dan berada di sektor pertanian yang owner operator,” katanya.
Implikasinya, keterlibatan langsung sebagai mitra perusahaan PMDN dan PMA sulit terwujud. Demikian pula proses industrialisasi dengan supporting industry atau terhubung dengan rantai pasok juga sulit terwujud.
Meski begitu, Menkop mengajak kolaborasi entitas pendidikan di Tanah Air, untuk menciptakan entrepreneur muda profesional sejak usia dini agar mampu menguasai pasar global.
“Perlu kolaborasi berbagai pihak termasuk civitas akademika Yayasan Taruna Bakti dalam menciptakan entrepreneur yang profesional sejak usia dini sehingga menguasai pasar global,” ujarnya.
Baca juga: Relaksasi PPnBM, Napas Baru Industri Otomotif
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.