Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala BKPM Bilang, Izin Pabrik Miras Sudah Ada sejak Zaman Belanda

Kompas.com - 03/03/2021, 08:16 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 terkait pembukaan investasi baru bagi industri minuman keras (miras) yang mengandung alkohol dibatalkan. 

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan izin investasi miras sebebarnya merupakan aturan lama. Bahkan sudah eksis sejak sebelum republik ini berdiri.

Investasi pendirian pabrik miras kemudian tetap dilegalkan setelah Belanda hengkang dari Hindia Belanda dan diteruskan di masa Presiden Soekarno dan Presiden Soeharto. Lalu berlanjut di era pemerintah sekarang.

"Sebenarnya sejak tahun 1931 di negara kita sebelum merdeka, sudah ada izin untuk pembangunan (industri) minuman beralkohol ini dan terus berlanjut, baik di zaman sebelum dan setelah merdeka," terang Bahlil dalam keterangannya, Rabu (3/2/2021).

Baca juga: Perpres tentang Investasi Miras Dicabut, Bagaimana Nasib Usaha Eksisting?

"Pada Orde Lama, Orde Baru, dan reformasi, dalam pemerintahan berganti-ganti sampai dengan sekarang," tambah Bahlil.

Dalam peraturan lama, industri pembuatan miras masuk dalam golongan bidang usaha tertutup. Sementara dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021, Presiden Jokowi bermaksud membuka keran investasi miras lebih luas.

Peraturan investasi produksi miras dalam negeri terus mengalami beberapa kali revisi sejak Orde Baru hingga kini.

Syarat pendirian pabrik miras

Aturan lama yang dimaksud yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta turunannya yakni Perpres Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Baca juga: Siapa yang Bujuk Jokowi Buka Investasi Miras?

Pada Pasal 6 ayat (1) Perpres Nomor 10 Tahun 2021, dinyatakan bahwa bidang usaha dengan persyaratan tertentu scbagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan bidang usaha yang dapat diusahakan oleh semua penanam modal, termasuk Koperasi dan UMKM.

Hanya saja, penanam modal itu wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Persyaratan penanaman modal untuk penanam modal dalam negeri
  • Persyaratan penanaman modal dengan pembatasan kepemilikan modal asing
  • Persyaratan penanaman modal dengan penzinan khusus.

Adapun daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu yang merinci bidang usaha, klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia, dan persyaratannya, tercantum dalam Lampiran III.

Dengan begitu, pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini.

Baca juga: Soal Aturan Investasi Miras, BKPM Akui Sempat Ada Perdebatan Panjang

Selain produksi minuman keras, pemerintah juga mengizinkan perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol. Namun, ada syaratnya, yakni jaringan distribusi dan tempat harus disediakan secara khusus.

Merujuk Pasal 6 Perpres 10/2021, industri miras yang termasuk bidang usaha dengan persyaratan tertentu itu dapat diusahakan oleh investor asing, investor domestik, hingga koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Namun, investasi asing hanya dapat melakukan kegiatan usahanya dalam skala usaha besar dengan nilai investasi lebih dari Rp 10 miliar di luar tanah dan bangunan.

Selain itu, investor asing wajib berbentuk perseroan terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Baca juga: Pemerintah Buka Pintu Investasi untuk Industri Miras Besar sampai Eceran

Ia menjelaskan, izin investasi miras yang sempat tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, mencakup tata cara investasi di industri tersebut.

Syarat untuk usaha minuman beralkohol yakni dilakukan untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Untuk penanaman modal baru pembuatan minuman beralkohol di luar empat provinsi tersebut dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Selain minuman beralkohol, aturan pembukaan investasi ini juga berlaku untuk pabrik pembuatan minuman anggur serta minuman yang mengandung malt.

Baca juga: Pengusaha Soal RUU Minol: Dilarang, Miras Oplosan Bisa Marak

Bahlil mengatakan, aturan itu dimaksudkan untuk mengatur tata kelola industri miras menjadi lebih baik, sehingga nilai ekonomis yang diraup bisa optimal dan merambah pasar ekpor.

Dia menjelaskan, terdapat beberapa daerah di Indonesia yang masyarakatnya tak asing dengan minuman beralkohol, bahkan menjadikannya sebagai kearifan lokal.

Namun karena terbentur dengan aturan bahwa industri miras masuk dalam bidang usaha tertutup untuk penanaman modal, sehingga potensinya tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat di daerah tersebut.

Ia mencontohkan, seperti pada Provinsi Bali yang sebagain besar masyarakatnya akrab dengan minuman beralkohol dan memproduksi arak lokal secara kecil-kecilan.

Baca juga: Direstui Jokowi, Gubernur Bisa Usul Buka Investasi Miras di Wilayahnya

Kendati memiliki arak lokal berkualitas ekspor, masyarakat Bali dinilai tak bisa menikmati nilai ekonomis dari produk tersebut.

"Itu akan ekonomis jika dibangun berbentuk industri, tapi jika dibangun sedikit-sedikit (kecil-kecilan), apalagi dilarang maka enggak ada nilai ekonomis," kata dia.

Kendati demikian, dengan mempertimbangkan pemikiran dari para tokoh agama, masyarakat, dan pemuda, maka Presiden Jokowi pun mencabut lampiran yang mengatur investasi di industri miras pada Perpres Nomor 10 Tahun 2021.

Ia mengatakan, hal terpenting adalah kini pemerintah telah mencabut aturan tersebut, yang dengan kebijakan tersebut sekaligus mengakhiri polemik mengenai pembukakan investasi di industri miras.

"Jadi maksud saya sampaikan ini ke seluruh masyarakat Indonesia, bahwa perizinan ini sudah terjadi sejak pemerintahan pertama hingga terakhir. Namun ini tidak untuk kita menyalahkan antara satu dengan yang lain," kata Bahlil.

Baca juga: Soal Aturan Investasi Miras, BKPM Akui Sempat Ada Perdebatan Panjang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Kompas.com
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com