Ia juga menegaskan proses penyusunan aturan turunan UU Cipta Kerja itu telah melibatkan banyak pemangku kepentingan yang telah memberikan masukan.
Baca juga: Soal Aturan Investasi Miras, BKPM Akui Sempat Ada Perdebatan Panjang
Bahlil menambahkan, dicabutnya tiga poin soal investasi miras atau minuman beralkohol, dinilai tidak akan berdampak sistemik terhadap keseluruhan Perpres yang mulai berlaku 4 Maret 2021.
"Perpres akan berlaku mulai tanggal 4 (Maret) jadi sekarang kalau berlakukan pencabutan Lampiran III nomor 31, 32, 33, saya pikir belum terlalu berdampak sistemik luar biasa," kata dia.
Ia juga mengakui hingga saat ini belum ada investasi baru yang akan masuk di bidang yang menuai polemik itu.
"Jadi tidak ada yang tidak pasti. Apalagi saat ini belum ada yang bangun investasi yang baru ini, jadi yang lama, jalankan saja. Itu tidak ada urusannya dengan UU Cipta Kerja dan Perpres 10/2021," ungkap dia.
Baca juga: Direstui Jokowi, Gubernur Bisa Usul Buka Investasi Miras di Wilayahnya
Bahlil menegaskan pemberian izin usaha minuman beralkohol sudah dilakukan sejak lama, bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka. Sejak izin miras diberikan pada 1931, tercatat sudah ada 109 investasi yang masuk di 13 provinsi.
"Justru saya terima kasih atas putusan Presiden bahwa ternyata Bapak Presiden memperhatikan betul masukan-masukan dari para ulama dan tokoh agama. Dan kita sebagai rakyat angkat topi dengan Presiden," pungkas Bahlil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.