JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Dalam aturan teranyar tersebut, pemerintah kini mengizinkan investasi dari perusahaan besar masuk ke bisnis-bisnis yang sebelumnya diperuntukan hanya untuk UMKM.
Salah satu bidang usaha yang kini bisa dijalankan oleh industri besar adalah pembuatan kerupuk, keripik, peyek, dan sejenisnya.
Selama ini, kerupuk hingga rempeyek banyak diproduksi secara rumahan dalam skala kecil. Termasuk dalam distribusinya.
Baca juga: Izin Investasi Miras Dicabut, Kepala BKPM Minta Publik Stop Perdebatan
Industri kerupuk dan rempeyek masuk dalam lampiran III atau masuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) nomor 10794.
Industri ini hanya boleh dimiliki perusahaan besar maupun usaha skala kecil dari modal dalam negeri sebesar 100 persen. Artinya, bidang ini tertutup untuk investasi asing.
Merujuk pada Pasal 6 Perpres Nomor 10 Tahun 2021, investasi ini dapat dilakukan oleh semua investor yang memenuhi persyaratan penanaman modal untuk modal dalam negeri, tak hanya koperasi dan UMKM.
Dalam aturan lama, industri kerupuk dan rempeyek dan sejenisnya hanya diperbolehkan untuk UMKM.
Baca juga: Siapa yang Bujuk Jokowi Buka Investasi Miras?
Hal ini diatur dalam Perpres Nomor 44 tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Di regulasi itu, kerupuk, peyek, rempeyek, dan sejenisnya hanya dikhususkan untuk pelaku usaha UMKM.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.