Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Izinkan Perusahaan Besar Masuk ke Bisnis Kerupuk dan Rempeyek

Kompas.com - 03/03/2021, 09:38 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dalam aturan teranyar tersebut, pemerintah kini mengizinkan investasi dari perusahaan besar masuk ke bisnis-bisnis yang sebelumnya diperuntukan hanya untuk UMKM.

Salah satu bidang usaha yang kini bisa dijalankan oleh industri besar adalah pembuatan kerupuk, keripik, peyek, dan sejenisnya.

Selama ini, kerupuk hingga rempeyek banyak diproduksi secara rumahan dalam skala kecil. Termasuk dalam distribusinya.

Baca juga: Izin Investasi Miras Dicabut, Kepala BKPM Minta Publik Stop Perdebatan

Industri kerupuk dan rempeyek masuk dalam lampiran III atau masuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) nomor 10794.

Industri ini hanya boleh dimiliki perusahaan besar maupun usaha skala kecil dari modal dalam negeri sebesar 100 persen. Artinya, bidang ini tertutup untuk investasi asing.

Merujuk pada Pasal 6 Perpres Nomor 10 Tahun 2021, investasi ini dapat dilakukan oleh semua investor yang memenuhi persyaratan penanaman modal untuk modal dalam negeri, tak hanya koperasi dan UMKM.

Dalam aturan lama, industri kerupuk dan rempeyek dan sejenisnya hanya diperbolehkan untuk UMKM.

Baca juga: Siapa yang Bujuk Jokowi Buka Investasi Miras?

Hal ini diatur dalam Perpres Nomor 44 tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. 

Di regulasi itu, kerupuk, peyek, rempeyek, dan sejenisnya hanya dikhususkan untuk pelaku usaha UMKM.

Kegaduhan miras

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, meminta agar publik berhenti mempertentangkan Lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Ini karena poin yang mengatur izin investasi minuman keras (miras) itu dicabut langsung oleh Presiden Joko Wododo (Jokowi).

"Sekarang lampiran ini sudah dicabut, dan itu akan kita laksanakan dengan penuh tanggung jawab," kata Bahlil dilansir dari Antara.

Baca juga: Kepala BKPM Bilang, Izin Pabrik Miras Sudah Ada Sejak Zaman Belanda

Menurut Bahlil, jika diberi nilai dengan skala 100, Perpres turunan UU Cipta Kerja itu punya nilai 90 karena dari mencakup poin-poin yang mengatur investasi secara komprehensif mulai dari bidang usaha prioritas, UMKM, dan investasi yang terbuka dan bersyarat.

Perpres 10/2021 berisi tiga lampiran, yakni Lampiran I tentang Daftar Bidang Usaha Prioritas, Lampiran II tentang Daftar Bidang Usaha yang Dialokasikan atau Kemitraan dengan K-UMKM, serta Lampiran III tentang Daftar Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan Tertentu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perusahaan Asal Singapura Jadi Investor Pertama KIT Batang Tahun Ini

Perusahaan Asal Singapura Jadi Investor Pertama KIT Batang Tahun Ini

Whats New
Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Whats New
Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Whats New
Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com