Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Diskon PPN KPR hingga PPnBM, Ini Kata Bank Mandiri

Kompas.com - 03/03/2021, 11:01 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menilai kebijakan relaksasi PPnBM hingga diskon PPN untuk pembelian rumah mampu mendongkrak pertumbuhan kredit perbankan tahun ini.

Untuk itu, bank pelat merah ini sangat mengapresiasi kebijakan pemerintah dan regulator yang bermaksud untuk meningkatkan daya beli masyarakat serta memperkuat konsumsi rumah tangga.

"Diharapkan roda perekonomian dapat bergerak lebih cepat," kata Corporate Secretary Bank Mandiri, Rudi As Aturridha kepada Kompas.com, Rabu (3/3/2021).

Adapun bank bersandi saham pelat merah ini menargetkan kredit tumbuh 5-7 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Baca juga: Ada Diskon PPnBM dan PPN, BRI Optimistis Kredit Tumbuh 6-7 Persen

Tercatat hingga Desember 2020, penyaluran kredit segmen consumer mencapai Rp 86,4 triliun atau sekitar 11,3 persen dari total kredit secara bank only.

Secara keseluruhan, kredit perseroan turun 1,61 persen.

"Dengan adanya dukungan pemerintah melalui kebijakan kelonggaran LTV dan insentif pajak, akan berdampak positif bagi peningkatan penyaluran kredit segmen, mengingat industri otomotif dan industri properti cukup terdampak pandemi," pungkas Rudi.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan kebijakan relaksasi pajak pertambahan nilai (PPN) pembelian rumah sebesar 50 persen sampai dengan 100 persen untuk mendongkrak daya beli masyarakat.

Relaksasi atau diskon PPN hanya diberlakukan untuk rumah tapak dan susun dengan nilai maksimal sebesar Rp 5 miliar. Besaran diskon PPN terbagi menjadi dua, yakni sebesar 100 persen atau dibebaskan untuk pembelian rumah dengan nilai maksimal Rp 2 miliar, dan diskon sebesar 50 persen untuk rumah nilai Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

Kebijakan ini hanya berlaku untuk pembelian rumah yang sudah tersedia pada periode pelaksanaan, yakni Maret hingga Agustus 2021 mendatang.

“Jadi ini pure untuk demand side, untuk mendukung dari sisi sektor properti di bawah Rp 5 miliar," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Baca juga: Kepala BKPM Bilang, Izin Pabrik Miras Sudah Ada Sejak Zaman Belanda

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com