Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Cerita Kepala BKPM soal Aturan Investasi Miras hingga Akhirnya Dicabut Jokowi

Kompas.com - 03/03/2021, 11:15 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

"Sebenarnya sejak tahun 1931 di negara kita sebelum merdeka, sudah ada izin untuk pembangunan minuman alkohol ini dan terus berlanjut, baik di zaman sebelum dan setelah merdeka," jelas dia.

Namun, pembuatan Perpres 10/2021 yang mencakup tata cara investasi di industri miras itu dimaksudkan untuk mengatur tata kelola industri tersebut menjadi lebih baik. Sehingga, nilai ekonomi yang diraup bisa optimal, bahkan merambah pasar ekspor.

Akan tetapi, kini pemerintah resmi mencabut aturan investasi miras pada beleid tersebut. Bahlil meyakini bahwa pencabutan aturan itu tidak akan menggangu usaha miras yang telah berjalan atau existing.

Menurutnya, perizinan dan usaha minuman beralkohol tetap dapat dilanjutkan. Namun, aturan dan mekanismenya mengikuti undang-undang dan peraturan menteri yang berlaku sebelumnya.

"Izin yang sudah ada, kemudian tidak membatalkannya, ya silakan saja,” kata dia.

Baca juga: Harga Emas Antam Naik Rp 5.000, Ini Daftar Lengkapnya

Bahlil juga menilai, pencabutan investasi miras dalam Perpres 10/2021 tidak akan berdampak sistemik terhadap prospek investor menanamkan modalnya di Indonesia.

Pasalnya, aturan itu baru akan mulai berlaku pada 4 Maret 2021. Selain itu, hingga saat ini belum ada investor baru yang membangun industri miras tersebut.

“Jadi tidak ada yang tidak pasti, apalagi saat ini belum ada yang bangun investasi yang baru ini. Jadi yang lama jalan saja, tidak ada hubungannya dengan Perpres 10/2021,” kata dia.

Dia memastikan, kepercayaan investor tetap terjaga meskipun ada pencabutan aturan investasi industri miras. Sebab, investor tetap mempertimbangkan prospek ekonomi dan reformasi struktural yang telah dilakukan Indonesia.

"Kepercayaan (investor) dunia usaha sekarang masih sangat baik sekali untuk Indonesia," pungkas Bahlil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com