Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Cerita Kepala BKPM soal Aturan Investasi Miras hingga Akhirnya Dicabut Jokowi

Kompas.com - 03/03/2021, 11:15 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan proses panjang dalam pembuatan aturan mengenai pembukaan investasi industri minuman keras (miras), hingga akhirnya aturan itu dicabut oleh pemerintah setelah menuai polemik.

Diketahui dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, sempat dinyatakan investasi pada industri minuman alkohol dibuka bagi investor dalam negeri dan asing. Tertuang dalam lampiran III poin 31, 32, dan 33 pada beleid tersebut.

Bahlil menjelaskan, aturan itu disusun atas dasar masukan dari pemerintah daerah dan masyarakat di sejumlah wilayah yang memang akrab dengan minuman beralkohol. Sebab, beberapa wilayah Indonesia memang memiliki miras sebagai kearifan lokal.

Baca juga: Menkop Nilai Masih Ada Disparitas Tinggi antara Pelaku UMKM dan Usaha Besar

"Karena memang di daerah itu ada kearifan lokal. Jadi dasar pertimbangnnya, masukan dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat terhadap kearifan lokal," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/3/2021).

Adapun dalam Perpres 10/2021 disebutkan, keran investasi miras dibuka hanya untuk Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.

Mengenai kearifan lokal, Bahlil mencontohkan, di NTT terdapat minuman arak tradisional bernama sophia atau sopi. Begitu pula di Bali dengan arak lokalnya yang bahkan berkualitas ekspor.

Masyarakat setempat pun hanya memproduksi arak lokal secara kecil-kecilan, sehingga tak bisa menikmati nilai ekonomi dari produk tersebut.

Hal itu karena terbentur dengan aturan bahwa industri miras masuk bidang usaha tertutup untuk penanaman modal, sehingga tidak bisa menjadi besar dan potensinya pun tak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat di daerah tersebut.

"Itu akan ekonomis jika dibangun berbentuk industri, tapi jika dibangun sedikit-sedikit (kecil-kecilan), apalagi dilarang maka enggak ada nilai ekonominya. Itulah kenapa dikatakan (dalam Perpres 10/2021) bahwa memperhatikan budaya dan kearifan setempat," jelas Bahlil.

Perdebatan dengan tokoh masyarakat

Selain mempertimbangkan kearifan lokal, lanjut dia, penyusunan aturan juga dilakukan melalui perdebatan panjang dan berdasarkan diskusi komprehensif dengan memperhatikan pelaku usaha dan pemikiran tokoh-tokoh agama, masyarakat, serta pemuda.

Meski demikian, ketika kebijakan tersebut diterbitkan malah menuai polemik sehingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun memutuskan mencabut aturan investasi miras dari lampiran III dalam Perpres 10/2021.

Baca juga: Luhut Sindir Pejabat yang Enggan Gunakan Produk Dalam Negeri

Menurut Bahlil, keputusan itu diambil setelah pemerintah mendengar aspirasi dari para tokoh lintas agama. Selain itu, dengan memperhatikan dinamika apsirasi dalam konteks untuk kebaikan dan tatanan sosial masyarakat.

Ia mengakui, terdapat kalangan pengusaha yang menginginkan agar kebijakan pembukaan investasi miras tetap dilanjutkan. Namun, atas pertimbangan berbagai kalangan yang menolak dengan masukan yang cukup konstruktif maka pemerintah menegaskan tetap menutup pintu investasi miras.

"Saya memahami kepada teman-teman dunia usaha yang menginginkan agar ini tetap dilanjutkan. tapi kita harus bijak melihat mana kepentingan negara yang lebih besar. Apalagi, kita semua umat beragama dan sudah tentu tahu ajaran kita untuk kebaikan," ungkapnya.

Izin pembangunan industri miras sudah ada sejak lama

Bahlil menyatakan, izin investasi miras di Indonesia bukan hal baru karena sudah ada sejak 1931. Total kini ada 109 izin yang dikeluarkan pemerintah untuk pembangunan industri miras yang tersebar di 13 provinsi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Whats New
Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Whats New
Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Whats New
Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Whats New
Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Whats New
Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Whats New
Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Whats New
Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com