Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Cerita Kepala BKPM soal Aturan Investasi Miras hingga Akhirnya Dicabut Jokowi

Kompas.com - 03/03/2021, 11:15 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan proses panjang dalam pembuatan aturan mengenai pembukaan investasi industri minuman keras (miras), hingga akhirnya aturan itu dicabut oleh pemerintah setelah menuai polemik.

Diketahui dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, sempat dinyatakan investasi pada industri minuman alkohol dibuka bagi investor dalam negeri dan asing. Tertuang dalam lampiran III poin 31, 32, dan 33 pada beleid tersebut.

Bahlil menjelaskan, aturan itu disusun atas dasar masukan dari pemerintah daerah dan masyarakat di sejumlah wilayah yang memang akrab dengan minuman beralkohol. Sebab, beberapa wilayah Indonesia memang memiliki miras sebagai kearifan lokal.

Baca juga: Menkop Nilai Masih Ada Disparitas Tinggi antara Pelaku UMKM dan Usaha Besar

"Karena memang di daerah itu ada kearifan lokal. Jadi dasar pertimbangnnya, masukan dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat terhadap kearifan lokal," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/3/2021).

Adapun dalam Perpres 10/2021 disebutkan, keran investasi miras dibuka hanya untuk Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.

Mengenai kearifan lokal, Bahlil mencontohkan, di NTT terdapat minuman arak tradisional bernama sophia atau sopi. Begitu pula di Bali dengan arak lokalnya yang bahkan berkualitas ekspor.

Masyarakat setempat pun hanya memproduksi arak lokal secara kecil-kecilan, sehingga tak bisa menikmati nilai ekonomi dari produk tersebut.

Hal itu karena terbentur dengan aturan bahwa industri miras masuk bidang usaha tertutup untuk penanaman modal, sehingga tidak bisa menjadi besar dan potensinya pun tak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat di daerah tersebut.

"Itu akan ekonomis jika dibangun berbentuk industri, tapi jika dibangun sedikit-sedikit (kecil-kecilan), apalagi dilarang maka enggak ada nilai ekonominya. Itulah kenapa dikatakan (dalam Perpres 10/2021) bahwa memperhatikan budaya dan kearifan setempat," jelas Bahlil.

Perdebatan dengan tokoh masyarakat

Selain mempertimbangkan kearifan lokal, lanjut dia, penyusunan aturan juga dilakukan melalui perdebatan panjang dan berdasarkan diskusi komprehensif dengan memperhatikan pelaku usaha dan pemikiran tokoh-tokoh agama, masyarakat, serta pemuda.

Meski demikian, ketika kebijakan tersebut diterbitkan malah menuai polemik sehingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun memutuskan mencabut aturan investasi miras dari lampiran III dalam Perpres 10/2021.

Baca juga: Luhut Sindir Pejabat yang Enggan Gunakan Produk Dalam Negeri

Menurut Bahlil, keputusan itu diambil setelah pemerintah mendengar aspirasi dari para tokoh lintas agama. Selain itu, dengan memperhatikan dinamika apsirasi dalam konteks untuk kebaikan dan tatanan sosial masyarakat.

Ia mengakui, terdapat kalangan pengusaha yang menginginkan agar kebijakan pembukaan investasi miras tetap dilanjutkan. Namun, atas pertimbangan berbagai kalangan yang menolak dengan masukan yang cukup konstruktif maka pemerintah menegaskan tetap menutup pintu investasi miras.

"Saya memahami kepada teman-teman dunia usaha yang menginginkan agar ini tetap dilanjutkan. tapi kita harus bijak melihat mana kepentingan negara yang lebih besar. Apalagi, kita semua umat beragama dan sudah tentu tahu ajaran kita untuk kebaikan," ungkapnya.

Izin pembangunan industri miras sudah ada sejak lama

Bahlil menyatakan, izin investasi miras di Indonesia bukan hal baru karena sudah ada sejak 1931. Total kini ada 109 izin yang dikeluarkan pemerintah untuk pembangunan industri miras yang tersebar di 13 provinsi.

"Sebenarnya sejak tahun 1931 di negara kita sebelum merdeka, sudah ada izin untuk pembangunan minuman alkohol ini dan terus berlanjut, baik di zaman sebelum dan setelah merdeka," jelas dia.

Namun, pembuatan Perpres 10/2021 yang mencakup tata cara investasi di industri miras itu dimaksudkan untuk mengatur tata kelola industri tersebut menjadi lebih baik. Sehingga, nilai ekonomi yang diraup bisa optimal, bahkan merambah pasar ekspor.

Akan tetapi, kini pemerintah resmi mencabut aturan investasi miras pada beleid tersebut. Bahlil meyakini bahwa pencabutan aturan itu tidak akan menggangu usaha miras yang telah berjalan atau existing.

Menurutnya, perizinan dan usaha minuman beralkohol tetap dapat dilanjutkan. Namun, aturan dan mekanismenya mengikuti undang-undang dan peraturan menteri yang berlaku sebelumnya.

"Izin yang sudah ada, kemudian tidak membatalkannya, ya silakan saja,” kata dia.

Baca juga: Harga Emas Antam Naik Rp 5.000, Ini Daftar Lengkapnya

Bahlil juga menilai, pencabutan investasi miras dalam Perpres 10/2021 tidak akan berdampak sistemik terhadap prospek investor menanamkan modalnya di Indonesia.

Pasalnya, aturan itu baru akan mulai berlaku pada 4 Maret 2021. Selain itu, hingga saat ini belum ada investor baru yang membangun industri miras tersebut.

“Jadi tidak ada yang tidak pasti, apalagi saat ini belum ada yang bangun investasi yang baru ini. Jadi yang lama jalan saja, tidak ada hubungannya dengan Perpres 10/2021,” kata dia.

Dia memastikan, kepercayaan investor tetap terjaga meskipun ada pencabutan aturan investasi industri miras. Sebab, investor tetap mempertimbangkan prospek ekonomi dan reformasi struktural yang telah dilakukan Indonesia.

"Kepercayaan (investor) dunia usaha sekarang masih sangat baik sekali untuk Indonesia," pungkas Bahlil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Whats New
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Whats New
Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Whats New
Sebanyak 15 Proyek CCS/CCUS dalam Tahap Studi, Direncanakan Beroperasi Mulai 2030

Sebanyak 15 Proyek CCS/CCUS dalam Tahap Studi, Direncanakan Beroperasi Mulai 2030

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com