Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AETI Sebut Ada RKAB Tambang yang Belum Sesuai Aturan

Kompas.com - 03/03/2021, 11:35 WIB
Heru Dahnur ,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI), Jabin Sufianto menilai, Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) beberapa perusahaan tambang belum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Misalnya terkait dengan verifikasi dari Competent Person Indonesia (CPI) yang seharusnya menjadi salah satu syarat untuk diterbitkannya RKAB. 

“Harus sesuai dengan aturan. Banyak yang menurut AETI RKAB yang sudah terbit kurang sesuai dengan aturan yang ada,” kata Jabin dalam keterangan tertulis, Rabu (3/3/2021).

Baca juga: Ini Cerita Kepala BKPM soal Aturan Investasi Miras Hingga Akhirnya Dicabut Jokowi

Jabin menilai, verifikasi dari CPI tidak lengkap. Padahal untuk disetujui RKAB harus memiliki verifikasi dari CPI Pelaporan Hasil Eksplorasi (PHE) dan CPI Pelaporan Estimasi Sumber Daya dan Estimasi Cadangan (PHC).

Namun, disayangkan ada beberapa RKAB yang diterbitkan hanya ada verifikasi dari CPI PHC.

"Ada CPI tapi tidak lengkap, harusnya ada CPI PHE dan CPI PHC, dan saat ini banyak yang belum ada CPI PHC," ujar Jabin.

Terkait hal ini pihaknya sudah melakukan audiensi dengan Kementerian ESDM, berdasarkan hasil audiensi tersebut kemeneterian ESDM akan me-review hal ini, pihaknya masih menunggu hasil sampai saat ini.

Dengan tidak adanya verifikasi dari CPI akan membuka peluang terjadi kebocoran dari areal pertambangan termasuk asal usul biji timah yang nantinya akan diekspor.

"Di RKAB cadangan itu tidak ‘verified’ oleh CPI. Jadi cadangannya menurut saya tidak sesuai dengan kenyataan. Ini yang menyebabkan bisa terjadi kebocoran dari areal pertambangan,” kata dia.

Baca juga: Ada Diskon PPN KPR hingga PPnBM, Ini Kata Bank Mandiri

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com