Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AETI Sebut Ada RKAB Tambang yang Belum Sesuai Aturan

Kompas.com - 03/03/2021, 11:35 WIB
Heru Dahnur ,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Kendati demikian, dia mengakui saat ini memang masih kekurangan CPI. Namun menurutnya hal ini bukan menjadi alasan untuk tidak memenuhi persyaratan tersebut. 

“Memang kekurangan, tapi kan kalau persyaratan itu bisa dipenuhi perusahaan, seharusnya hal ini juga bisa dilakukan oleh perusahaan lainnya untuk memenuhi syarat,” ucapnya. 

CPI memang sangat penting untuk memimalisir tambang ilegal. Namun diakui saat ini belum berjalan optimal pasalnya sedang ada transisi kewenangan dari pemerintah daerah ke pusat sehingga membuat beberapa perusahaan tambang menunggu. 

“Peraturan terkait CPI ini harus sesuai implementasi dengan di lapangan, jangan ada standar yang berbeda,” sebutnya. 

Sementara itu, Mantan Ketua Komite Competent Person Perhapi periode 2016-2019 Andre Alis mengatakan bahwa laporan yang ditandatangani oleh CPI, bersifat kredibel dan akurat. Hal ini sesuai dengan Kode KCMI yang dijadikan acuan oleh para CPI, serta kewajiban CPI untuk patuh terhadap kode etik organisasi dan aturan hukum yang berlaku. 

“CPI ini kan ada CPI Cadangan, CPI Sumber Daya dan CPI Hasil Eksplorasi. Seorang CPI berhak menandatangani jenis laporan sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya. Misalnya, CPI Hasil Eksplorasi tidak bisa menandatangani laporan cadangan, karena kompetensinya berbeda,” ujarnya. 

Baca juga: Turunan UU Ciptaker, Kementerian Kelautan dan Perikanan Kebut 57 Aturan

Laporan CPI ini menurutnya sangat penting peranannya, terkait akurasi cadangan dan risiko investasi bagi suatu perusahaan. Dengan adanya aturan mengenai RKAB harus ditandatangani oleh CPI, ini menunjukkan peran CPI memang sangat diandalkan.

Diakui bahwa untuk CPI komoditas timah memang tidak sebanyak CPI batubara. Mengacu kepada informasi di website Komite Bersama KCMI, saat ini untuk komoditas timah tercatat delapan orang CPI Sumberdaya dan 6 orang untuk cadangan timah, untuk keseluruhan CPI yang tercatat di IAGI dan Perhapi.

“CPI ini terikat kode etik, kalau dia misalnya melakukan manipulasi data maka akan kena sanksi pelanggaran kode etik oleh IAGI atau Perhapi. Berikutnya adalah potensi utnuk masuk ranah pidana terkait manipulasi atau pemalsuan data. Jadi para CPI perlu jujur dan sangat berhati-hati dalam melakukan tugasnya," tutupnya.

Baca juga: Bunga Kredit di BNI Turun, Simak Rinciannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com