Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Kapal Perikanan Wajib Beri Jaminan Kesehatan hingga Jaminan Hari Tua untuk ABK

Kompas.com - 03/03/2021, 12:35 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik kapal perikanan wajib memberikan berbagai jaminan sosial untuk anak buah kapal (ABK) alias awak kapal perikanan.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, jaminan sosial terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan kehilangan pekerjaan.

Baca juga: Holding Tambang BUMN Prihatin dengan Kondisi Industri Timah, Ini Alasannya

"Telah diatur mengenai keharusan bagi pemilik kapal perikanan, operator kapal perikanan, agen awak kapal perikanan atau nahkoda untuk memberi jaminan sosial terhadap awak kapal perikanan," kata Trenggono dalam sosialisasi PP 27 Tahun 2021 di Jakarta, Rabu (3/3/2021).

Trenggono menjelaskan, jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja diperlukan agar awak kapal mendapat pertanggungan biaya perawatan dan biaya pengobatan bila mengalami sakit atau cedera selama berada di atas kapal.

"Sementara jaminan kematian diperlukan agar ahli waris mendapat jaminan kehidupan jika awak kapal meninggal dunia saat bekerja," tutur Trenggono.

Sedangkan jaminan hari tua adalah jaminan penghidupan kepada awak kapal dan keluarganya apabila terjadi PHK maupun ketika usia pensiun tiba dan tidak mampu bekerja kembali.

"Adapun jaminan kehilangan pekerjaan dimaksudkan untuk memberikan jaminan, mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat awak kapal kehilangan pekerjaan," pungkas Trenggono.

Sebagai informasi, PP Nomor 27/2021, merupakan aturan yang disiapkan KKP secara khusus. Materi muatannya terdiri dari perubahan status zona inti, kriteria dan persyaratan pendirian pembongkaran bangunan dan instalasi di laut.

Baca juga: Turunan UU Ciptaker, Kementerian Kelautan dan Perikanan Kebut 57 Aturan

Kemudian mengenai pengelolaan sumber daya perikanan, standar mutu hasil perikanan, penangkapan dan pembudidayaan ikan di WPP-NDI bukan untuk tujuan komersial, kapal perikanan, kepelabuhanan perikanan, standar layak operasi, serta pengendalian impor komoditas perikanan.

Nantinya akan ada 40 aturan turunan dari PP tersebut berbentuk Peraturan Menteri (Permen).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com