Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kartu Prakerja Gelombang 13 Bakal Dibuka Kamis Besok Pukul 12.00 WIB

Kompas.com - 03/03/2021, 16:07 WIB
Mutia Fauzia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

Selain itu, pada gelombang 12 dan seterusnya, dalam satu KK, yang bisa menjadi peserta Kartu Prakerja maksimal dua NIK.

"Setelah selesai proses penyaringan biasanya masih tersisa jumlah yang lebih besar dibanding kuota yang tersedia. Di sinilah dilakukan proses randomisasi untuk menemukan NIK yang lolos gelombang. Sekali lagi, semua ini dilakukan oleh sistem tanpa intervensi manusia," jelas Louisa.

Baca juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 1-12 Selalu Gagal, Ini Kata Pengelola

Berikut cara mendaftar program Kartu Prakerja:

1. Pastikan sudah mendaftarkan akun dengan memenuhi syarat yang ditentukan

2. Setelah berhasil daftar akun dan login ke akun, pendaftar akan masuk ke dashboard akun.

2. Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir, lalu klik 'Berikutnya'.

3. Lengkapi data diri dan unggah foto KTP sesuai ketentuan.

4. Setelah itu, verifikasi nomor telepon, klik 'Kirim'. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan melalui SMS ke nomor telepon. Klik 'Verifikasi'.

5. Selanjutnya, isi pernyataan pendaftar sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Isi hingga selesai dan klik Oke.

6. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar, dengan mengklik 'Mulai Tes Sekarang'. Jika tes telah diseleksaikan, hasilnya akan dievaluasi.

7. Setelah itu, ikuti seleksi gelombang yang diinginkan, disesuaikan dengan domisili, lalu klik 'Gabung'.

8. Akan muncul konfirmasi pilihan gelombang. Jika telah selesai, klik 'Ya, Gabung'

9. Lalu muncul persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pertanyaan. Selanjutnya dapat klik 'Saya menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya'.

10. Tahap pendaftaran telah selesai.

Baca juga: Juni 2021, Pemerintah Targetkan Bisa Vaksinasi Covid-19 Sebanyak 1 Juta Per Hari

Menurut informasi resmi, selanjutnya akan dikirimkan notifikasi kelolosan melalui SMS setelah penutupan gelombang.

Jika belum lolos, maka dapat mengikuti gelombang selanjutnya melalui dashboard akun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com