Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kartu Prakerja Gelombang 13 Bakal Dibuka Kamis Besok Pukul 12.00 WIB

Kompas.com - 03/03/2021, 16:07 WIB
Mutia Fauzia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja menyatakan, pembukaan pendaftaran gelombang 13 bakal dilakukan esok hari, Kamis (4/3/2021).

Head of Communication PMO Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, pendaftaran dibuka mulai pukul 12.00 WIB.

"Rencananya akan kami umumkan besok siang (pendaftaran program gelombang 13)," ujar Louisa kepada Kompas.com, Rabu (3/3/2021).

Baca juga: Ingin Daftar Kartu Prakerja? Ini Kriteria Agar Diterima Sebagai Peserta

Sementara itu, untuk hasil seleksi gelombang 12 telah diumumkan pada siang hari ini dengan jumlah penerima mencapai 600.000.

Jumlah tersebut sesuai dengan kuota yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Saat ini, PMO sedang menyalurkan dana ke akun virtual atas nama penerima Kartu Prakerja.

"Hasil seleksi gelombang 12 diumumkan siang ini dengan jumlah penerima 600.000. Saat ini kami sedang menyalurkan dana ke virtual account atas nama para penerima Kartu Prakerja," ujar dia.

Untuk diketahui, dalam proses penyaringan peserta, terdapat beberapa tahap yang harus dilalui.

Baca juga: Peserta Kartu Prakerja Diminta Segera Tautkan Nomor Rekening dan E-Wallet

Proses seleksi pun dilakukan oleh sistem tanpa intervensi manusia.

Louisa menjelaskan, skema penyaringan awal bagi calon peserta Kartu Prakerja yakni pemeriksaan keabsahan NIK dan KK yang dillakukan dengan data Dukcapil.

Berikutnya, dilakukan penyaringan terkait daftar terlarang atau blacklist.

"Yang termasuk dalam daftar terlarang adalah mereka yang masih menempuh pendidikan formal (NIK masih terdaftar di Dapodik), anggota TNI/POLRI, anggota DPR/DPRD, direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN dan BUMD," jelas Louisa.

Selanjutnya, penerima bantuan sosial lain juga dipastikan tidak akan bisa menjadi peserta Kartu Prakerja.

Baca juga: Insentif Kartu Prakerja 2020 Tak Cair jika Tak Segera Lakukan Ini...

Beberapa program bansos tersebut meliputi yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, penerima Bantuan Subisidi Upah (BSU), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUS).

Hal itu dilakukan untuk asas pemerataan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com