Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JKP Tak Bisa Diberikan Jika Perjanjian Kerja Berakhir dan Pekerja Meninggal Dunia

Kompas.com - 03/03/2021, 18:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator di Direktorat Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Sumirah menjelaskan, manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak dapat diberikan apabila pekerja tersebut berakhir masa kontrak perjanjian kerjanya.

"JKP ini diberikan kepada pekerja yang putus kontrak, bukan yang berakhir perjanjian kerjanya. Jadi yang berakhir perjanjian kerjanya bisa ke Kartu Prakerja atau BLK (Balai Latihan Kerja)," ujar Sumirah secara virtual dalam sosialisasi mengenai JKP, Rabu (3/3/2021).

Baca juga: Kemenaker: Implementasi Program JKP Indonesia Lebih Cepat Dibanding Malaysia

Selain itu, JKP juga tidak akan didapatkan apabila pekerja tersebut meninggal dunia. Sebab, JKP tidak dapat diberikan kepada ahli waris.

Begitu pula, bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) harus segera mengajukan klaim JKP dengan batas waktu tiga bulan setelah pekerja tersebut di-PHK.

"Hak atas manfaat JKP akan hilang, apabila tidak mengajukan klaim JKP selama tiga bulan sejak terjadi PHK atau telah mendapatkan pekerjaan baru. Atau yang bersangkutan meninggal dunia, tentu saja tidak dapat mengambil manfaat," ucap Sumirah.

"Karena manfaat JKP tidak dapat diturunkan kepada ahli waris, seperti JHT (Jaminan Hari Tua) atau JP (Jaminan Pensiun). Jadi, kalau meninggal akan hilang atau hangus," sambung dia.

Sumirah menambahkan, program JKP ini berlaku sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 ini diundangkan.

Baca juga: Pemerintah Harus Berikan JKP jika Pekerja Kena PHK Tanpa Pesangon Penuh

Dengan kata lain, bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena PHK sebelum PP tersebut diundangkan, dipastikan belum dapat menerima manfaat JKP.

"JKP akan berlaku 12 bulan lagi, itu pun kalau dia berturut-turut membayar iuran. Kalau dia tadi berturut-turut membayar masa iuran 12 bulan dalam 24 bulan, baru bisa mengklaim manfaat," jelas dia.

Perlu diketahui, JKP merupakan program tambahan baru di BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja yang mengikuti program ini bakal menerima banyak manfaat, mulai uang tunai, akses pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Asalkan, pekerja tersebut telah terdaftar dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Whats New
BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com