Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JKP Tak Bisa Diberikan Jika Perjanjian Kerja Berakhir dan Pekerja Meninggal Dunia

Kompas.com - 03/03/2021, 18:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator di Direktorat Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Sumirah menjelaskan, manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak dapat diberikan apabila pekerja tersebut berakhir masa kontrak perjanjian kerjanya.

"JKP ini diberikan kepada pekerja yang putus kontrak, bukan yang berakhir perjanjian kerjanya. Jadi yang berakhir perjanjian kerjanya bisa ke Kartu Prakerja atau BLK (Balai Latihan Kerja)," ujar Sumirah secara virtual dalam sosialisasi mengenai JKP, Rabu (3/3/2021).

Baca juga: Kemenaker: Implementasi Program JKP Indonesia Lebih Cepat Dibanding Malaysia

Selain itu, JKP juga tidak akan didapatkan apabila pekerja tersebut meninggal dunia. Sebab, JKP tidak dapat diberikan kepada ahli waris.

Begitu pula, bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) harus segera mengajukan klaim JKP dengan batas waktu tiga bulan setelah pekerja tersebut di-PHK.

"Hak atas manfaat JKP akan hilang, apabila tidak mengajukan klaim JKP selama tiga bulan sejak terjadi PHK atau telah mendapatkan pekerjaan baru. Atau yang bersangkutan meninggal dunia, tentu saja tidak dapat mengambil manfaat," ucap Sumirah.

"Karena manfaat JKP tidak dapat diturunkan kepada ahli waris, seperti JHT (Jaminan Hari Tua) atau JP (Jaminan Pensiun). Jadi, kalau meninggal akan hilang atau hangus," sambung dia.

Sumirah menambahkan, program JKP ini berlaku sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 ini diundangkan.

Baca juga: Pemerintah Harus Berikan JKP jika Pekerja Kena PHK Tanpa Pesangon Penuh

Dengan kata lain, bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena PHK sebelum PP tersebut diundangkan, dipastikan belum dapat menerima manfaat JKP.

"JKP akan berlaku 12 bulan lagi, itu pun kalau dia berturut-turut membayar iuran. Kalau dia tadi berturut-turut membayar masa iuran 12 bulan dalam 24 bulan, baru bisa mengklaim manfaat," jelas dia.

Perlu diketahui, JKP merupakan program tambahan baru di BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja yang mengikuti program ini bakal menerima banyak manfaat, mulai uang tunai, akses pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Asalkan, pekerja tersebut telah terdaftar dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com