Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP: Tak Ada Kapal Asing di Laut Halmahera

Kompas.com - 03/03/2021, 21:11 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan tidak ada kapal asing yang beroperasi di Laut Halmahera Tengah.

Operasi pengawasan yang dilakukan di Laut Halmahera itu justru menemukan tiga kapal asal RI yang melanggar aturan. Akhirnya, KKP kembali melakukan penertiban terhadap kapal ikan Indonesia tersebut.

“Tiga kapal yang berasal dari Sulawesi Utara diamankan karena melanggar ketentuan terkait daerah penangkapan ikan (fishing ground)," kata Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Antam Novambar, dalam siaran pers, Rabu (3/3/2021).

Baca juga: KKP Musnahkan Ikan yang Diselundupkan dari Malaysia

Antam menjelaskan, ketiga kapal tersebut melanggar Daerah Penangkapan Ikan (DPI). Dengan kata lain, mereka menangkap ikan di tempat yang tidak sesuai dengan daerah tangkapan yang tercantum dalam SIPI.

Ketiga kapal yang ditemukan, antara lain KM. Berkat Abadi 08 (30 GT), KM. Reinbow (29 GT) dan KM. Nafiri (28 GT). Operasi pengawasan dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 013 yang dinahkodai oleh Kapten La Dedi.

“Kapal tersebut kami ad hoc ke Satwas SDKP Ternate untuk proses hukum lebih lanjut," tutur Antam.

Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menambahkan, kapal-kapal yang melanggar tersebut merupakan kapal nelayan Sulawesi utara.

Tak heran, masyarakat setempat menyebutnya sebagai kapal asing. Pasalnya, kapal bukan berasal dari daerah mereka.

"Itu (kapal asing) hanya sebutan yang biasa dipakai warga setempat untuk kapal yang berasal dari luar daerah mereka," jelas Ipunk.

Adapun terkait adanya praktik penangkapan ikan antar daerah yang berbeda wilayah pengelolaan, Ipunk mengimbau Pemerintah Daerah melakukan perjanjian antar. Hal itu perlu dilakukan agar tidak lagi menimbulkan masalah hukum maupun masalah sosial.

Pihaknya juga mengingatkan Pemda yang bersangkutan melakukan pembinaan kepada nelayan andon, dapat berupa bimbingan ataupun sosialisasi sesuai tercantum pada Permen KP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Andon Penangkapan Ikan.

"Menangkap ikan harus sesuai yang tercantum di SIPI. Kalau tidak, SIPI andonnya bisa dibekukan. Karena menangkap ikan di daerah lain harus sama-sama saling menghormati kearifan lokal budaya setempat karena tiap daerah memiliki aturan dan kewenangannya masing-masing,” pungkas Ipunk.

Baca juga: Penyelundupan Benur Marak, KKP Lepasliarkan Lagi Ribuan Benih Lobster

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com