Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saham Bank Kecil Melonjak Terus dalam Beberapa Hari hingga Disuspensi, Ada Apa?

Kompas.com - 04/03/2021, 10:05 WIB
Kiki Safitri,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Dalam perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI), saham-saham bank BUKU I dan BUKU II terus menjadi primadona berhari-hari dengan kenaikan yang cukup signifikan.

Saham beberapa bank kecil tersebut bahkan masuk pantauan BEI hingga disuspensi.

Adapun beberapa saham yang masuk dalam pantauan BEI karena pergerakan harga sahamnya di luar kebiasaan (Unusual Market Activity), antara lain, Bank OKE Indonesia (DNAR) kemarin ditutup melesat 25 persen di level Rp 440 per saham, Bank MNC International (BABP) melesat 34,7 persen di level 93 per saham, dan Buana Finance (BBLD) terbang 18,4 persen di level Rp 585 per saham.

Baca juga: IHSG Masih Bakal Menguat, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini

Sementara saham bank kecil yang mengalami suspensi adalah saham Bank Capital Indonesia (BACA) naik 4,3 persen di level Rp 835 per saham, Bank Artha Graha (INPC) melonjak 25 persen di level Rp 320 per saham, Bank Maspion Indonesia (BMAS) melesat 24,8 persen di level Rp 980 per saham.

Selain itu, saham Bank Bumi Artha (BNBA) juga terbang 24,8 persen di level Rp 3.320 per saham, Bank IBK Indonesia (AGRS) meroket 24,3 persen di level Rp 690 per saham, Bank QNB Indonesia (BKSW) menajak 24,7 persen di level Rp 262 per saham, dan Bank Harda International (BBHI) juga melesat 24,5 persen di level Rp 2.410 per saham.

Head Of Research Reliance Sekuritas Indonesia Lanjar Nafi mengatakan, kenaikan harga saham bank-bank kecil terjadi setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan rencana mengubah pengelompokan bank berdasarkan modal inti.

Perubahan tersebut akan menggantikan Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU) menjadi Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI). KBMI 1 yakni perbankan dengan modal inti minimum Rp 6 triliun, KBMI 2 sebesar Rp 6 triliun hingga Rp 14 triliun, KBMI 3 sebanyak Rp 14 triliun sampai Rp 70 triliun, dan KBMI 4 bermodal di atas Rp 70 triliun.

Baca juga: Investasi Saham Bukan untuk Main-main, Ketahui Risikonya Sebelum Beli

Ini nantinya menggantikan skema BUKU sebelumnya yang terdiri dari BUKU 1 dengan minimum modal inti di bawah Rp 1 triliun, BUKU 2 sebanyak Rp 1 triliun sampai Rp 5 triliun, BUKU 3 dengan modal inti Rp 5 triliun hingga Rp 30 triliun, dan BUKU 4 modal inti di atas Rp 30 triliun.

“Perubahan KBMI yang seakan dinaikkan satu tingkat, menurut OJK, sebagian besar bank di Indonesia yang telah berada di BUKU 2 sehingga perlu ada penyesuaian tingkat guna keperluan statistik dan analisis peer to peer-nya,” kata Lanjar kepada Kompas.com, Kamis (4/3/2021).

Lanjar mengatakan, bank-bank yang memiliki aset di bawah Rp 3 triliun nantinya mencari patner agar memenuhi aturan POJK tersebut.

“Hal ini yang saat ini banyak terjadi dan memberikan dampak positif pada kinerja harga saham bank tersebut. Bank yang KBMI terancam turun dituntut untuk melakukan aksi korporasi untuk menyelamatkan kastanya,” jelas dia.

Disclaimer: Artikel ini bukan untuk mengajak membeli atau menjual saham. Segala rekomendasi dan analisa saham berasal dari analis dari sekuritas yang bersangkutan, dan Kompas.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian yang timbul. Keputusan investasi ada di tangan Investor. Pelajari dengan teliti sebelum membeli/menjual saham.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Jaga Ketahanan Pangan, Kementan Percepat Penanaman Padi di Kabupaten Bogor

Jaga Ketahanan Pangan, Kementan Percepat Penanaman Padi di Kabupaten Bogor

Whats New
Jadwal MRT dan LRT Jakarta Saat Malam Tahun Baru 2024

Jadwal MRT dan LRT Jakarta Saat Malam Tahun Baru 2024

Whats New
TikTok Shop Buka Lagi, Mendag: Toko Harus di Luar Aplikasi TikTok

TikTok Shop Buka Lagi, Mendag: Toko Harus di Luar Aplikasi TikTok

Whats New
Pergerakan Masyarakat di Jabodetabek Selama Nataru Diprediksi Hampir 15 Juta Orang

Pergerakan Masyarakat di Jabodetabek Selama Nataru Diprediksi Hampir 15 Juta Orang

Whats New
Badan Supervisi Mau Dibawa Kemana?

Badan Supervisi Mau Dibawa Kemana?

Whats New
Ingat, Diskon Tiket Kereta Promo 12.12 Bisa Dibeli Mulai Besok

Ingat, Diskon Tiket Kereta Promo 12.12 Bisa Dibeli Mulai Besok

Whats New
Kata Menhub soal Penambahan Stasiun Kereta Cepat Whoosh di Kopo

Kata Menhub soal Penambahan Stasiun Kereta Cepat Whoosh di Kopo

Whats New
Ganjar Sebut IKN Tak Harus Andalkan Investor, Pengamat: Kalau Saling Menunggu, Ya Tidak Jadi Dibangun...

Ganjar Sebut IKN Tak Harus Andalkan Investor, Pengamat: Kalau Saling Menunggu, Ya Tidak Jadi Dibangun...

Whats New
Di Hadapan Pengusaha, Anies Baswedan: BUMN Tidak Boleh Mematikan Swasta...

Di Hadapan Pengusaha, Anies Baswedan: BUMN Tidak Boleh Mematikan Swasta...

Whats New
Dipicu Diskon, Penjualan Eceran Meningkat hingga November 2023

Dipicu Diskon, Penjualan Eceran Meningkat hingga November 2023

Whats New
TikTok Shop “Come Back”, Pelanggan Sudah Bisa Belanja 12.12

TikTok Shop “Come Back”, Pelanggan Sudah Bisa Belanja 12.12

Whats New
Saham GOTO Malah Anjlok Setelah TikTok Resmi Masuk Tokopedia, Ini Sebabnya Kata Analis

Saham GOTO Malah Anjlok Setelah TikTok Resmi Masuk Tokopedia, Ini Sebabnya Kata Analis

Whats New
Per November 2023, Pemerintah Kantongi Rp 16,24 Triliun dari Pajak Digital

Per November 2023, Pemerintah Kantongi Rp 16,24 Triliun dari Pajak Digital

Whats New
TikTok Shop Buka Lagi, Manajemen Surati Mantan 'Seller' untuk Kembali Berjualan

TikTok Shop Buka Lagi, Manajemen Surati Mantan "Seller" untuk Kembali Berjualan

Whats New
Wujudkan Indonesia Maju 2045, PT PII Dukung Pembangunan Infrastruktur Indonesia melalui Skema Creative Financing

Wujudkan Indonesia Maju 2045, PT PII Dukung Pembangunan Infrastruktur Indonesia melalui Skema Creative Financing

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com