JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan pemilik bank, khususnya bank-bank kecil dengan modal inti di bawah Rp 3 triliun untuk tidak mengharapkan bail-out dalam pemenuhan modal inti.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, pemilik bank alias pemegang saham pengendali (PSP) harus memiliki komitmen untuk mendukung keuangan bank meningkatkan modal inti.
"Jadi kita sudah tidak bisa lagi seperti zaman dulu mengharapkan adanya bailout. Itu sudah masa lalu. Sekarang segala permasalahan yang dihadapi, kemudian kesulitan-kesulitan keuangan harus di-cover oleh pemilik," kata Heru dalam diskusi Infobank Konsolidasi dan Peran Pemilik Perbankan dalam Menghadapi Era VUCA, Kamis (4/3/2021).
Baca juga: OJK Imbau Bank Kecil Segera Terapkan Kecerdasan Buatan
Heru menuturkan, pemilik bank bisa melakukan right issue untuk menambah pundi-pundi modal minimum.
Selain untuk memenuhi ketentuan OJK, modal minimum ini diperlukan untuk melakukan ekspansi usaha, bantalan dalam menyerap kerugian yang tidak terduga, dan menjadi jaring pengaman dalam kondisi krisis.
Kendati dia mewanti-wanti, dana publik dari hasil right issue harus dipertanggungjawabkan.
Dana publik harus menjadi nilai tambah dalam mengembangkan bisnis bank agar mampu bersaing.
"Jangan sampai dipakai hanya untuk memenuhi permodalan tadi, setelah itu berhenti karena pemiliknya atau para bankir tidak punya visi ke depan. Setiap mengambil dana publik harus dipertanggungjawabkan agar bank-nya konsen," tutur Heru.
Baca juga: Snack Video Disebut Ajukan Sanggahan ke OJK Setelah Diblokir Kominfo
Bila tidak bisa menerbitkan right issue, dia mengimbau bank melakukan konsolidasi.
Heru bilang, konsolidasi sudah menjadi kewajiban karena aturannya sudah dikeluarkan oleh OJK.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.