Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK ke Bank Kecil: Penuhi Modal Inti, Jangan Harap Ada Bailout

Kompas.com - 04/03/2021, 15:53 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan pemilik bank, khususnya bank-bank kecil dengan modal inti di bawah Rp 3 triliun untuk tidak mengharapkan bail-out dalam pemenuhan modal inti.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, pemilik bank alias pemegang saham pengendali (PSP) harus memiliki komitmen untuk mendukung keuangan bank meningkatkan modal inti.

"Jadi kita sudah tidak bisa lagi seperti zaman dulu mengharapkan adanya bailout. Itu sudah masa lalu. Sekarang segala permasalahan yang dihadapi, kemudian kesulitan-kesulitan keuangan harus di-cover oleh pemilik," kata Heru dalam diskusi Infobank Konsolidasi dan Peran Pemilik Perbankan dalam Menghadapi Era VUCA, Kamis (4/3/2021).

Baca juga: OJK Imbau Bank Kecil Segera Terapkan Kecerdasan Buatan

Heru menuturkan, pemilik bank bisa melakukan right issue untuk menambah pundi-pundi modal minimum.

Selain untuk memenuhi ketentuan OJK, modal minimum ini diperlukan untuk melakukan ekspansi usaha, bantalan dalam menyerap kerugian yang tidak terduga, dan menjadi jaring pengaman dalam kondisi krisis.

Kendati dia mewanti-wanti, dana publik dari hasil right issue harus dipertanggungjawabkan.

Dana publik harus menjadi nilai tambah dalam mengembangkan bisnis bank agar mampu bersaing.

"Jangan sampai dipakai hanya untuk memenuhi permodalan tadi, setelah itu berhenti karena pemiliknya atau para bankir tidak punya visi ke depan. Setiap mengambil dana publik harus dipertanggungjawabkan agar bank-nya konsen," tutur Heru.

Baca juga: Snack Video Disebut Ajukan Sanggahan ke OJK Setelah Diblokir Kominfo

Bila tidak bisa menerbitkan right issue, dia mengimbau bank melakukan konsolidasi.

Heru bilang, konsolidasi sudah menjadi kewajiban karena aturannya sudah dikeluarkan oleh OJK.

"Para bankir tolong, ya, bahwa aturan sudah dikeluarkan. Konsolidasi bukan lagi market driven, itu sudah aturan yang dikeluarkan oleh kita sehingga setoran oleh PSP baik fresh money maupun right issue menjadi penting sebagai suatu jalan," tegas Heru.

Heru menegaskan, pemilik bank harus memiliki komitmen yang kuat terhadap pengembangan bank yang sehat.

Pemilik harus memiliki komitmen untuk melakukan upaya-upaya yang diperlukan bila bank mengalami kesulitan keuangan.

Baca juga: Bank Victoria Siapkan Modal Inti Rp 3 Triliun di 2022 dan Bangun Bisnis Digital

"Enggak usah malu-malu kalau memang kondisinya tidak memungkinkan, carilah partner yang bisa mendukung pengembangan bank ke depan. Jadi itu saya kira para pemilik sudah menyadari," pungkas Heru.

Sebagai informasi, OJK mewajibkan bank memenuhi modal inti minimum paling lambat 31 Desember 2022.

Namun khusus untuk Bank Pembangunan Daerah (BPD), tenggat waktunya lebih lama 2 tahun, yakni paling lambat hingga 31 Desember 2024.

Pemenuhan modal inti minimum bisa dilakukan secara bertahap.

Baca juga: Bank Sahabat Sampoerna Siapkan Modal Inti Rp 3 Triliun di Tahun 2022

Tahap pertama, bank umum harus memenuhi MIM Rp 1 triliun hingga akhir 2020, lalu merangkak naik menjadi Rp 2 triliun di akhir 2021, dan Rp 3 triliun di akhir tahun 2022.

Aturan tersebut berlaku sejak diundangkan, yakni pada 17 Maret 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com