Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Ketentuan Modal Minimum, Bank BUKU I di Indonesia Tinggal Satu

Kompas.com - 04/03/2021, 18:36 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bank dengan modal inti di bawah Rp 1 triliun (BUKU I) hanya tinggal 1 unit di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, bank-bank yang sebelumnya berada di kategori BUKU I telah menempuh beragam cara untuk menambah modal inti yang diminta OJK.

Hal ini sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

"Sekarang kita lihat gambaran BUKU I, tinggal 1. Tinggal 1 itu sebenarnya sedang proses saja itu," kata Heru dalam diskusi Infobank Konsolidasi dan Peran Pemilik Perbankan dalam Menghadapi Era VUCA, Kamis (4/3/2021).

Baca juga: Saham Bank Kecil Melonjak Terus dalam Beberapa Hari hingga Disuspensi, Ada Apa?

Heru menuturkan, regulator memang berencana menghapus kategori BUKU I untuk mengecilkan disparitas modal antara bank kecil dengan bank besar.

Nantinya, bank-bank dengan modal di bawah Rp 1 triliun itu wajib memiliki modal minimal Rp 3 triliun per akhir Desember 2022. Bank-bank nasional pun akan dikategorikan dalam Kategori Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI).

"Kita bersyukur ada 17 (bank kecil) yang dibawah Rp 1 triliun sudah semuanya di atas Rp 1 T. Kemudian kita entaskan semuanya menjadi minimal Rp 3 triliun. Ini next step akan seperti itu," tutur Heru.

Untuk menambah modal inti, OJK menyarankan dua cara, yakni dengan right issue atau melakukan konsolidasi. Modal minimum ini sangat diperlukan bank sebagai bantalan dalam menyerap kerugian yang tidak terduga, jaring pengaman dalam kondisi krisis, maupun ekspansi usaha.

Kendati dia mewanti-wanti, dana publik dari hasil right issue harus dipertanggungjawabkan.

"Jangan sampai dipakai hanya untuk memenuhi permodalan tadi, setelah itu berhenti karena pemiliknya atau para bankir tidak punya visi ke depan. Setiap mengambil dana publik harus dipertanggungjawabkan agar bank-nya konsen," tutur Heru.

Baca juga: Kabar Gembira, Bank Mandiri Juga Turunkan Bunga Kredit Seluruh Segmen

Sebagai informasi, OJK mewajibkan bank memenuhi modal inti minimum paling lambat 31 Desember 2022. Namun khusus untuk Bank Pembangunan Daerah (BPD), tenggat waktunya lebih lama 2 tahun, yakni paling lambat hingga 31 Desember 2024.

Pemenuhan modal inti minimum bisa dilakukan secara bertahap. Tahap pertama, bank umum harus memenuhi MIM Rp 1 triliun hingga akhir 2020, lalu merangkak naik menjadi Rp 2 triliun di akhir 2021, dan Rp 3 triliun di akhir tahun 2022.

Aturan tersebut berlaku sejak diundangkan, yakni pada 17 Maret 2020.

Adapun hingga saat ini, ada 7 aksi korporasi konsolidasi yang dilakukan bank, di antaranya 5 akusisi bank, 1 integrasi dari dua bank, dan 1 merger dari tiga bank syariah.

Asal tahu saja, kategori BUKU 1 adalah bank dengan minimum modal inti di bawah Rp 1 triliun. Kemudian BUKU 2 Rp 1 triliun sampai Rp 5 triliun, BUKU 3 dengan modal inti Rp 5 triliun hingga Rp 30 triliun, dan BUKU 4 modal inti di atas Rp 30 triliun.

Baca juga: OJK ke Bank Kecil: Penuhi Modal Inti, Jangan Harap Ada Bailout

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

Whats New
Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Whats New
Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Whats New
United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Earn Smart
Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com