Klik di sini untuk baca selengkapnya.
Pemerintah berencana membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan guru dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun ini.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengatakan, mengenai jadwal penerimaan, masih tahap penyusunan yang dilakukan oleh kementeriannya sendiri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ia menambahkan, proses pengadaan CPNS dan Guru PPPK tahun 2021, dengan total jumlah sekitar 1,3 juta pegawai merupakan pengalaman pertama bagi pemerintah.
Baca juga: Formasi Guru dan Nakes Terbanyak, Ini Tahapan Seleksi CPNS 2021
"Jumlah yang tidak pernah kita lakukan sebelumnya," ujar Tjahjo.
Klik di sini untuk baca selengkapnya.
Formasi untuk guru dan tenaga kesehatan (nakes) akan mendominasi komposisi penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada seleksi tahun 2021 ini.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi SDM Kementerian PANRB Teguh Widjinarko menyatakan, banyaknya formasi untuk guru tidak lepas dari penerimaan yang berlangsung melalui jalur seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Rekrutan guru menjadi formasi terbanyak dalam penetapan kebutuhan ASN tahun ini dengan kebutuhan sebanyak 1 juta guru.
Baca juga: Pengakuan Kusmiyati, Jadi Korban Penipuan CPNS dan Terlanjur Utang Rp 200 Juta
Panitia Seleksi ASN Nasional (Panselnas) akan melakukan koordinasi lanjutan untuk memastikan sejumlah persiapan seleksi ASN 2021.
Persiapan dilakukan mulai dari aspek pengawasan sampai dengan kematangan pelaksanaan yang masih disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19.
Klik di sini untuk baca selengkapnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara terkait dugaan kasus suap di Direktorat Jenderal Pajak ( Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ia mengatakan, penyidikan oleh KPK itu merupakan tindak lanjut dari hasil pengaduan masyarakat yang dilakukan pada awal tahun 2020 lalu.
Sebelum diperiksa oleh KPK, unit kepatuhan internal Kemenkeu sudah melakukan tindak lanjut atas pengaduan tersebut.
Baca juga: Sri Mulyani soal Pegawai Ditjen Pajak Terlibat Suap: Ini Jelas Pengkhianatan!
Nilai suap di dalam kasus ini ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
Adapun modus yang digunakan sama seperti kasus yang pernah ditangani KPK sebelumnya, yakni wajib pajak memberikan suap kepada pemeriksa pajak agar nilai pajaknya menjadi lebih rendah dari kewajiban yang harus dibayar.
Kronologi selengkapnya bisa dilihat di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.