Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Pengantin Bisa Daftar Kartu Prakerja Lewat Jalur Khusus?

Kompas.com - 05/03/2021, 11:21 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah segera merealisasikan program Kartu Prakerja khusus bagi calon pengantin (catin) di tahun 2021 ini.

Percepatan implementasi ini dilakukan sebagaimana arahan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Teknis pelaksanaan program ini sedang digodok melibatkan lintas kementerian/lembaga. Sesmenko PMK, YB Satya Sananugraha, mengatakan, percepatan implementasi Kartu Prakerja bagi calon pengantin bisa diawali dengan mencari daerah yang akan dijadikan pilot project.

Misalnya, daerah dengan tingkat kemiskinan tinggi atau angka pengangguran yang tinggi akibat terdampak Covid-19 dan belum tersentuh bantuan pemerintah baik reguler maupun nonreguler.

Sejalan dengan itu, ia menegaskan bahwa perlu adanya integrasi dan sinkronisasi data catin tergolong miskin. Integrasi ini melibatkan data yang ada di Kementerian Sosial, Kementerian Agama, maupun data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Baca juga: Catat, Kartu Prakerja Maksimal untuk 2 Orang dalam 1 KK

“Bila diperlukan misalnya Perpres, Permen, atau surat edaran bersama sebagai aspek legal maka ini harus disiapkan agar yang menjadi amanat dari Pak Menko terkait Kartu Prakerja bagi catin bisa segera diimpelentasikan,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Kemenko PMK pada Jumat (5/3/2021).

Ia menjelaskan, percepatan implementasi program Kartu Prakerja bagi catin diperlukan untuk mencegah munculnya keluarga miskin baru.

Pasalnya, berdasarkan data jumlah penduduk miskin pada Maret 2020 sebesar 9,78 persen atau meningkat 0,56 persen poin dari September yang berjumlah 24,79 juta orang (9,22 persen).

Sedangkan jumlah angkatan kerja di Indonesia saat ini sebanyak 138,22 juta orang dengan jumlah pengangguran 9,77 juta orang (7,07 persen).

“Kartu Prakerja ini merupakan jenis bantuan dari pemerintah untuk calon pengantin yang ingin menikah. Harapannya setelah menikah mereka akan mempunyai kehidupan ekonomi yang baik sehingga tidak lahir keluarga miskin baru,” ujarnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK Femmy Eka Kartika Putri menyatakan hal senada.

Ia bilang, program Kartu Prakerja bagi catin diharapkan bisa menjadi solusi untuk mencegah lahirnya keluarga miskin baru.

Baca juga: Insentif Kartu Prakerja Belum Cair? Ini 5 Penyebabnya

Program ini juga diharapkan bisa mengantisipasi agar kemudian calon pengantin perempuan yang akan menjadi ibu tidak melahirkan generasi stunting di masa depan.

“Kita harus meyakini kalau kondisi ekonomi sudah baik, anak usia dini mendapatkan nutrisi yang baik, mereka akan tumbuh menjadi sumber daya manusia yang berkualitas. Maka itu, penting juga bagi kita untuk membekali calon pengantin dengan pengetahuan mengenai kesehatan reproduksi, selain pemahaman agama dan pelatihan ekonomi melalui bimbingan pranikah,” tutur Femmy.

Ia pun meminta kepada kementerian/lembaga terkait agar dapat menyiapkan hal-hal yang diperlukan untuk mempercepat implementasi dari program Kartu Prakerja bagi catin.

Termasuk, mendorong terbitnya berbagai peraturan yang akan dijadikan sebagai payung hukum serta prosedur teknis mulai dari pendaftaran Kartu Prakerja bagi catin baik melalui daring maupun luring.

“Lalu apakah akan ada jalur khusus bagi catin untuk menerima Kartu Prakerja, ini yang harus terus kita persiapkan bersama. Datanya harus valid dan tentunya ini perlu kerja keras dari kita (pemerintah) semua agar ini bisa segera terimplementasi,” pungkas Femmy.

Baca juga: [POPULER MONEY] Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 | Rekrutmen CPNS dan Guru PPPK Tahun Ini

Sebagai informasi, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp10 triliun untuk semester I tahun 2021 dengan total kuota sebanyak 2,7 juta orang. Namun demi pemerataan, 1 kepala keluarga (KK) maksimal hanya 2 orang penerima Kartu Prakerja.

Sementara, telah ada dasar hukum untuk pendaftaran Kartu Prakerja yang akan dilakukan secara luring yaitu Perpres 76/2020 dan turunan Permenko 11/2020 dan Permenker 17/2020. Dengan demikian, untuk proses pendaftaran telah bisa dilakukan tidak hanya secara daring, tetapi juga secara luring.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com