Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lengkap, Rincian Suku Bunga Kredit Bank Mandiri, BRI, BTN, dan BNI Terbaru

Kompas.com - 05/03/2021, 16:03 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ramai-ramai menurunkan suku bunga dasar kredit (SBDK) per akhir Februari 2021.

Hal ini menyusul pemangkasan suku bunga acuan BI-7DRRR menjadi 3,50 persen pada Februari 2021. Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) mengungkap data bahwa perbankan pelat merah tergolong paling sulit menurunkan SBDK.

BI bahkan menyebut suku bunga kredit yang tinggi menjadi salah satu alasan debitur enggan kembali ke bank. Kini, bank-bank BUMN sudah merespons penurunan suku bunga kredit acuan bank sentral.

Angka penurunannya beragam berdasarkan kebijakan bank dan segmen kreditnya. Berikut rincian pemangkasan SBDK di masing-masing bank BUMN.

Bank BRI

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menurunkan SBDK untuk seluruh segmen sejak 28 Februari 2021.

Baca juga: Bank Ganesha Gelar Ungkap Strategi Perseroan di Tahun 2021

Bila dirinci, penurunan suku bunga yang terjadi pada seluruh segmen, korporasi, ritel, mikro, KPR dan non-KPR berada pada rentang 150 basis poin (bps)-325 bps.

Penurunan SBDK terbesar diberikan pada kredit konsumer non-KPR sebesar 3,25 persen. Dengan penurunan ini, SBDK non-KPR berubah dari semula 12 persen menjadi 8,75 persen.

Selain itu, BRI menurunkan SBDK KPR sebesar 2,65 persen, dari 9,90 persen menjadi 7,25 persen.

Penurunan SBDK juga dilakukan untuk segmen mikro sebesar 2,5 persen. Perubahan ini membuat SBDK mikro turun dari 16,50 persen menjadi 14 persen.

Pada kredit segmen korporasi dan ritel, BRI melakukan penurunan SBDK masing-masing sebesar 1,95 persen dan 1,5 persen. Dengan demikian saat ini, SBDK korporasi berubah dari 9,95 persen menjadi 8 persen. Kemudian, SBDK segmen ritel berkurang dari 9,75 persen menjadi 8,25 persen.

Bank BTN

Pemangkasan SBDK juga dilakukan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk untuk seluruh segmen kredit.

Dalam situs perseroan, emiten bersandi saham BBTN ini mencatatkan penurunan SBDK di segmen kredit korporasi, kredit ritel, dan kredit konsumsi.

SBDK Kredit Pemilikan Rumah (KPR) mencatatkan penurunan bunga tertinggi sebesar 270 bps.

Di kredit korporasi, SBDK turun sebesar 190 bps dari 9,9 persen pada Desember 2020 menjadi 8 persen pada Februari 2021.

Baca juga: Ini Daftar 7 Bank Terbesar di Dunia, China Mendominasi

Di segmen kredit ritel, BBTN menggunting bunga sebesar 165 bps dari 9,9 persen pada Desember 2020 menjadi 8,25 persen pada Februari 2021.

Kemudian, di segmen kredit konsumsi, SBDK KPR tercatat turun hingga 270 bps dari 9,95 persen pada Desember 2020 menjadi 7,25 persen di Februari 2021.

Lalu, SBDK Non-KPR pun dipangkas sebesar 250 bps dari 11,25 persen pada Desember 2020 menjadi 8,75 persen di Februari 2021.

Bank BNI

Sejalan dengan itu, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk turut memangkas suku bunga kredit.

Rinciannya untuk Kredit Konsumsi Non KPR per 28 Februari 2021, SBDK BNI ditetapkan 8,75 persen. Suku bunga ini telah turun dibandingkan akhir Desember 2020 yang mencapai 11,7 persen.

Begitu juga untuk Kredit KPR yang ditetapkan 7,25 persen, atau turun dari 10 persen pada posisi akhir tahun 2020.

Baca juga: Kartu Tersangkut di Mesin ATM? Awas Saldo Raib karena Card Trapping

Tak hanya itu, BNI juga menurunkan SBDK untuk Kredit Ritel menjadi 8,25 persen. Suku bunga ini lebih rendah dibandingkan posisi akhir Desember 2020 yaitu 9,8 persen.

Adapun SBDK Kredit Korporasi ditetapkan menjadi 8 persen, atau turun dibandingkan posisi Desember 2020 yaitu 9,8 persen.

Bank Mandiri

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk tak ketinggalan juga menurunkan SBDK untuk seluruh segmen. Kisaran penurunan suku bunga dasar kredit ini sekitar 25 basis poin (bps) hingga 250 bps.

Rinciannya, SBDK untuk segmen korporasi menjadi 8.00 persen. Lalu SBDK segmen ritel menjadi 8,25 persen dan segmen mikro menjadi 11,25 persen.

Sedangkan SBDK segmen konsumer untuk KPR turun menjadi 7,25 persen dan konsumer non KPR menjadi 8,75 persen. Suku bunga ini berlaku efektif sejak 28 Februari 2021.

(Sumber: KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya | Editor Yoga Sukmana/Bambang P. Jatmiko/Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com