Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU Denda Travel Circle Rp 1 Miliar, Ini Penyebabnya

Kompas.com - 05/03/2021, 17:29 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 1 miliar kepada Travel Circle Internasional (Mauritius) Limited.

Travel Circle Internasional (Mauritius) Limited terbukti melakukan keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) atas pengambilalihan saham (akuisisi) pada Asian Trails Holding Ltd.

Putusan tersebut ditetapkan Majelis Komisi pada Sidang dengan agenda pembacaan putusan pada 4 Maret 2021.

"Majelis menghukum Travel Circle Internasional (Mauritus) Limited untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan menyetorkannya ke kas negara selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap," jelas KPPU dalam keterangan tertulis, Jumat (5/3/2021).

Baca juga: Erick Thohir Akan Sulap Perum PFN Jadi Lembaga Pembiayaan Film

Travel Circle Internasional (Mauritius) Ltd. merupakan perusahaan holding yang berkantor pusat beralamat di Mauiritus. Sedangkan Asian Trails Holding Ltd suatu perusahaan induk holding yang memiliki beberapa anak perusahaan di Asia Tenggara yang bergerak di bidang jasa travel.

KPPU mengungkapkan perkara dengan Nomor 22/KPPU-M/2020 itu, bermula dari notifikasi atas akuisisi saham yang dilakukan Travel Circle Internasional (Mauritus) Ltd atas Asian Trails Holding Ltd., pada 29 Juni 2017, tetapi pemberitahuan baru dilakukan pada 10 Desember 2019.

Maka berdasarkan fakta, penilaian, analisis, dan kesimpulan, Majelis Komisi menyatakan bahwa Travel Circle Internasional (Mauritus) Limited terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No.5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 PP No.57 Tahun 2010.

Baca juga: Gadai Barang Tanpa Bunga di Pegadaian, Ini Syarat dan Caranya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com