Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Beda Seleksi CPNS, PPPK, dan Sekolah Kedinasan?

Kompas.com - 06/03/2021, 12:00 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com - Seleksi aparatur silpil negara (ASN) tahun 2021 akan diselenggarakan secara paralel, meliputi seleksi taruna/taruni Sekolah Kedinasan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Pendaftaran seleksinya digelar melalui portal resmi terintegrasi yakni Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN). Bagi kamu yang ingin mendaftar, pahami dulu apa perbedaan seleksi CPNS, PPPK, dan Sekolah Kedinasan.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam Rapat Koordinasi Penyederhanaan Birokrasi dan Pengadaan CASN Tahun 2021 secara virtual di Jakarta, 4 Maret 2021, memberikan penjelasan terkait hal ini. Berikut rangkumannya, dikutip dari bahan paparan Bima Haria Wibisana pada Sabtu (6/3/2021).

CPNS adalah calon PNS atau Pegawai Negeri Sipil. Definisi PNS sendiri adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Selanjutnya, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Adapun Sekolah Kedinasan adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Perhubungan, Badan Pusat Statistik, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara dengan pola ikatan dinas dan/atau pola pembibitan.

Berikut daftar Sekolah Kedinasan yang membuka seleksi pada 2021 ini:

  • Sekolah Tinggi Sandi Negara
  • Sekolah Tinggi Intelijen Negara
  • Politeknik Statistika (STIS)
  • Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika
  • Institut Pemerintahan Dalam Negeri
  • Politeknik Keuangan Negara (STAN)
  • Politeknik Imigrasi Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Baca juga: Rekor Baru, 1,3 Juta CPNS dan Guru PPPK Direkrut Tahun Ini

Selain itu, ada pula Sekolah Kedinasan di bawah Kementerian Perhubungan yang juga membuka seleksi. Selengkapnya sebagai berikut:

  • Politeknik Transportasi Darat Indonesia (PTDI-STTD)
  • Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun
  • Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal
  • Politeknik Transportasi Darat (Poltrada) Bali
  • Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran Jakarta
  • Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar
  • Politeknik Pelayaran Surabaya
  • Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang
  • Politeknik Pelayaran Sumatera Barat
  • Politeknik Pelayaran Banten
  • Politeknik Pelayaran Malahayati Aceh
  • Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara
  • Politeknik Transportasi Sungai Danau Penyeberangan Palembang
  • Politeknik Pelayaran Barombong
  • Politeknik Pelayaran Sorong
  • Politeknik Penerbangan Indonesia Curug
  • Politeknik Penerbangan Makassar
  • Politeknik Penerbangan Medan
  • Politeknik Penerbangan Surabaya
  • Politeknik Penerbangan Jayapura
  • Politeknik Penerbangan Palembang

Jadwal Penerimaan CPNS, PPPK, dan Sekolah Kedinasan

Seleksi Sekolah Kedinasan 2021 diperkirakan akan dimulai dengan pendaftaran pada bulan April 2021. Adapun seleksi PPPK Guru 2021 dengan formasi 1 juta guru diperkirakan akan dilaksanakan pada bulan Mei 2021.

Berikutnya, seleksi CPNS 2021 dan PPPK (non guru) diperkirakan akan dilaksanakan pada bulan Mei 2021.

Sedangkan pendaftaran dan verifikasi PPPK guru 2021 akan dilakukan melalui Sistem Seleksi PPPK (SSPPPK). Ujian seleksinya direncakan dengan menggunakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sementara itu, pendaftaran dan verifikasi CPNS 2021 akan dilakukan melalui Sistem Seleksi CPNS (SSCN). Ujian seleksinya akan menggunakan CAT-BKN.

Baca juga: [POPULER MONEY] Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 | Rekrutmen CPNS dan Guru PPPK Tahun Ini

Kesiapan soal ujian

BKN menjelaskan sejumlah langkah yang saat ini disiapkan untuk menjamin pelaksanaan seleksi CPNS dan CPPPK dapat dipertanggunjawabkan.

Disebutkan bahwa instansi pembina jabatan fungsional sesuai dengan kewenangannya, harus segera memutakhirkan soal- soal Kompetensi Bidang (SKB) jabatan fungsional termasuk soal- soal ujian untuk Calon PPPK.

“Tingkat Kesulitan soal harus standar, baik level jabatan maupun antar wilayah,” kata Bima Haria Wibisana.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com