Dalam pengawasan tambahan dana PMN ini dapat langsung dilakukan oleh Menteri BUMN atau bisa juga didelegasikan ke Wakil Menteri BUMN sesuai portofolio masing-masing.
Dalam beleid ini juga disebutkan penggunaan dana PMN ini bisa saja dilakukan pengalihan jika manajemen BUMN mengajukan usulan disertai dengan kajian dan harus mendapatkan persetujuan dari komisaris perusahaan. Namun pengajuan ini nantinya bisa saja ditolak oleh menteri.
PMN yang diberikan secara tunai nantinya harus masuk ke rekening khusus untuk dana tersebut dengan besaran bunga penempatan sesuai dengan tingkat bunga yang berlaku di masing-masing bank. Bunga yang didapat ini akan masuk dalam akun pendapatan perusahaan namun tidak boleh dimasukkan sebagai perhitungan pemberian bonus/tantiem kepada karyawan dan manajemen perusahaan.
Kepatuhan direksi BUMN terhadap aturan PMN ini akan dimasukan ke dalam Key Performance Indicator (KPI) dan sebagai bahan evaluasi kinerja para bos-bos BUMN.
Jika ada direksi yang tidak melaksanakan aturan ini maka Menteri BUMN bisa memberikan sanksi. Sanksi tersebut mulai dari penundaan pemberian tantiem bagi dewan direksi dan komisaris hingga pemberhentian dari jabatan tersebut.
Baca juga: Apa Itu Predatory Pricing yang Disebut Jokowi Jadi Pembunuh UMKM RI?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.