Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Perusahaan Bangkrut, Ini 6 Penyebab Karyawan Terkena PHK

Kompas.com - 06/03/2021, 19:01 WIB
Yoga Sukmana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja tidak selalu timbul karena perusahaan pailit, maupun kesulitan keuangan seperti di masa pandemi ini. PHK juga dapat terjadi karena si karyawan itu sendiri.

Kena PHK memang berat. Seringnya dilakukan perusahaan tanpa pemberitahuan, sehingga rasanya bagaikan disambar petir di siang bolong.

Belum ada persiapan apapun, seperti dapat kerjaan baru. Mending kalau dapat uang pesangon. Bagaimana jika di PHK tanpa pesangon? Sudah jatuh, tertimpa tangga pula.

Sebenarnya apa saja hal yang membuat karyawan bisa di PHK perusahaan? Berikut jawabannya, seperti dikutip dari Cermati.com:

1. Membuat kesalahan fatal

Di manapun bekerja, jika kamu sudah berbuat kesalahan fatal, bukan kena SP 3 lagi, tetapi bisa langsung di PHK. Kesalahan berat ini, contohnya menipu, mencuri, menggelapkan uang perusahaan, berjudi di kantor, mengedarkan dan mengonsumsi obat-obatan terlarang.

Kesalahan yang tidak bisa diampuni lainnya adalah menyerang, menganiaya, mengintimidasi rekan kerja, hingga membocorkan atau membuka rahasia milik perusahaan yang seharusnya tidak boleh diketahui orang lain, kecuali demi kepentingan negara.

2. Melakukan pelanggaran berulang kali

Perusahaan pasti punya aturan internal yang wajib dipatuhi seluruh karyawan. Melanggar perjanjian kerja atau aturan perusahaan, akan mendapat Surat Peringatan (SP). Pemberian SP ada tahapannya, SP 1, 2, 3, baru kemudian PHK.

Bila melakukan pelanggaran berulang kali, bahkan sudah diperingatkan dengan SP tak juga memperbaiki kesalahan, maka perusahaan berhak melakukan PHK terhadap karyawan tersebut.

3. Ditahan polisi

Jika berurusan dengan yang namanya polisi, apalagi sampai melakukan tindak pidana, itu bisa jadi sasaran PHK oleh perusahaan. Sebab kasus yang menyeret nama karyawan dapat mencoreng imege dan mengganggu bisnis perusahaan.

Namun perusahaan yang baik pasti akan menunggu proses persidangan. Bila dinyatakan bersalah, perusahaan dapat mem-PHK karyawan tersebut. Dan jika tidak bersalah, bisa saja dipekerjakan kembali.

Perusahaan dapat mem-PHK karyawan:
• Yang ditahan pihak berwajib karena diduga melakukan tindak pidana
• Dalam proses perkara pidana dan tidak dapat bekerja selama 6 bulan
• Dinyatakan bersalah oleh pengadilan sebelum 6 bulan.

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pemilik Online Shop

4. Terjadi perubahan pada perusahaan

PHK juga dapat terjadi karena perubahan pada perusahaan, seperti penggabungan, akuisisi, atau pemisahan perusahaan.

Kemudian untuk hal yang tak bisa dihindarkan, seperti perusahaan melakukan efisiensi, tutup, rugi, bangkrut atau pailit, dapat menempuh jalan PHK. Sebab perusahaan mengalami kesulitan keuangan, tidak mampu membayar gaji karyawan lagi, sehingga terpaksa PHK.

5. Mangkir tanpa alasan dalam waktu lama

Pasti perusahaan ogah menggaji karyawan yang tidak pernah masuk bekerja tanpa alasan yang jelas. Terlebih dalam kurun waktu lama. Menghilang begitu saja tanpa kabar berita dalam 5 hari berturut-turut.

Sudah dipanggil perusahaan secara lisan maupun tertulis pun tetap mangkir. Ini bisa kena PHK. Kecuali memang ada alasan jelas, misalnya melanjutkan pendidikan, ibadah haji, itu bisa mengambil cuti panjang. Jelas tidak akan di PHK, sebab melalui izin resmi sesuai aturan perusahaan.

6. Sakit panjang

Siapa sih yang mau sakit berkepanjangan? Pasti jawabannya tidak. Tentu saja, sakit berkepanjangan dapat membuat siapapun tidak mampu lagi bekerja.

Jadi, pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan maupun cacat akibat kecelakaan kerja, dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah lewat dari 12 bulan, dapat di PHK atau karyawan bisa mengajukan PHK.

Pahami Juga Hak Pesangon Kamu

Nasib buruk siapa yang tahu. Pun jika kamu menjadi korban PHK. Namun itu sudah menjadi keputusan perusahaan.

Perusahaan juga pasti tidak main asal PHK. Mereka memiliki pertimbangan dan alasan PHK sampai terjadi dan menimpamu.

Oleh karena itu, penting bagimu untuk memahami aturan pemberian uang pesangon bagi korban PHK. Hal ini tertuang dalam Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.

Omnibus Law merupakan aturan hukum yang menggantikan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jika di PHK bukan karena tersangkut kasus tindak pidana atau kriminal, uang pesangon yang berhak kamu terima mulai dari 1 bulan gaji untuk masa kerja kurang dari setahun, hingga 9 bulan gaji untuk masa kerja 8 tahun atau lebih.

Baca juga: 6 Investasi Paling Pas buat Emak-emak, Pakai Duit Belanja Juga Bisa

Artikel ini merupakan hasil kerja sama antara Kompas.com dengan Cermati.com. Isi artikel menjadi tanggung jawab sepenuhnya Cermati.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com