Namanya sudah masuk bursa efek, ya harus menaati seluruh peraturan yang berlaku di pasar modal. Terutama dari otoritas seperti BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyangkut aturan keterbukaan informasi.
Melanggar, siap-siap kena sanksi, mulai dari surat peringatan sampai dikeluarkan atau delisting.
Bagaimana dengan Perusahaan Anda, Tertarik Go Public?
Pada dasarnya perusahaan bergerak di bidang apapun punya kesempatan yang sama untuk melantai di bursa efek. Menjadi perusahaan terbuka dan tercatat di papan BEI.
Namun otoritas memberlakukan persyaratan kepada perusahaan yang ingin IPO atau go public. Salah satunya memiliki aset berwujud bersih lebih dari Rp 5 miliar. Bagaimana apakah perusahaan Anda memenuhi syarat?
Baca juga: 6 Investasi Paling Pas buat Emak-emak, Pakai Duit Belanja Juga Bisa
Artikel ini merupakan hasil kerja sama antara Kompas.com dengan Cermati.com. Isi artikel menjadi tanggung jawab sepenuhnya Cermati.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.