Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Jokowi, Pemda Tak Bisa Asal Pungut Pajak dan Retribusi

Kompas.com - 07/03/2021, 10:02 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Daerah (Pemda) tak bisa lagi bebas menetapkan kebijakan terkait pungutan pajak daerah dan retribusi.

Pasalnya, saat ini telah terbit Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 (PP 10/2021) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah.

PP 10/2021 ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pasal 2 ayat (1) aturan ini menyebut, pengaturan PP ini bertujuan untuk memperkuat peran Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung Kebijakan Fiskal Nasional.

Selain itu, juga untuk mendukung pelaksanaan penyederhanaan perizinan dan kebijakan kemudahan berusaha dan layanan daerah.

Baca juga: Youtuber, Tiktoker, hingga Selebgram Akan Diawasi Ketat oleh Kantor Pajak

Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pasal 2 ayat (2) menjelaskan terkait ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi:

a. penyesuaian tarif Pajak dan Retribusi;
b. evaluasi rancangan Perda dan Perda mengenai Pajak dan Retribusi;
c. pengawasan Perda mengenai Pajak dan Retribusi;
d. dukungan insentif pelaksanaan kemudahan berusaha; dan
e. sanksi administratif.

Dalam penjelasan atas PP 10/2021 yang terlampir di bagian akhir, dijelaskan latar belakang perlunya penerbitan aturan ini.

Disebutkan, pelaksanaan kebijakan strategis peningkatan investasi dan penciptaan kerja membutuhkan peningkatan penyelarasan kebijakan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Penyelarasan kebijakan ini dibutuhkan utamanya dalam hal percepatan proyek strategis nasional, pengaturan mengenai penataan administrasi perpajakan daerah serta penyelenggaraan kemudahan berusaha.

“Untuk itu, telah dilakukan penyesuaian atas beberapa pengaturan mengenai Pajak dan Retribusi yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk mampu mendorong tingkat kepatuhan Pemerintah Daerah dalam mengimplementasikan penyesuaian tarif Pajak dan Retribusi secara nasional serta dalam penyusunan Perda mengenai Pajak dan Retribusi,” demikian bunyi penjelasan umum PP 10/2021, dikutip pada Minggu (7/3/2021).

Baca juga: Pegawai Pajak Diduga Terima Suap, Berapa Gaji Per Bulannya?

Dijelaskan juga, latar belakang terbitnya aturan ini tak hanya untuk penyempurnaan kebijakan Pajak dan Retribusi.

Sebagaimana amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Pusat diberi amanat mendukung pelaksanaan penyederhanaan perizinan berusaha di daerah.

Dukungan diberikan melalui dukungan insentif anggaran bagi Pemerintah Daerah yang mengalami penurunan pendapatan asli daerah sebagai akibat adanya pelaksanaan penyederhanaan perizinan berusaha tersebut.

“Agar kebijakan Pajak dan Retribusi dan pemberian dukungan insentif anggaran dimaksud dapat diimplementasikan dengan baik dan sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah,” tulis penjelasan aturan ini.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com