Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Jenis-jenis Pinjaman dan Bunga di Pegadaian Terbaru

Kompas.com - Diperbarui 18/12/2021, 08:12 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menggadai barang seringkali jalan keluar ketika ada kebutuhan yang dirasa mendesak, namun dana yang dimiliki tidak cukup. Jasa pinjaman gadai yang lazim dilakukan salah satunya yakni lewat PT Pegadaian (Persero).

Sebagaimana perbankan, Pegadaian juga menerapkan skema bunga Pegadaian atau yang lebih dikenal dengan sewa modal. Bunga pinjaman di Pegadaian tergantung pada besaran pinjaman, jenis pinjaman, dan tenor yang dipilih.

Lalu berapa bunga Pegadaian atau sewa modal yang berlaku saat ini?

Mengutip laman resminya, bunga di Pegadaian bervariasi sebagaimana yang ada pada produk kredit perbankan. Setidaknya ada 4 jenis pinjaman konvensional yang masuk dalam produk utama Pegadaian, dan 4 jenis pinjaman syariah. 

Baca juga: Apa Perbedaan Dinar dan Dirham?

Berikut rincian masing-masing bunga Pegadaian atau sewa modal berdasarkan jenis produknya:

Gadai konvensional

1. Kredit Cepat Aman (KCA)

KCA adalah kredit dengan sistem gadai yang diberikan kepada semua golongan nasabah, baik untuk kebutuhan konsumtif maupun kebutuhan produktif.

Untuk kredit KCA, agunan yang diperlukan antara lain barang barang perhiasan yang terbuat dari emas dan permata, kendaraan bermotor, elektronik, barang gudang, kendaraan bermotor, dan barang elektronik.

Sewa modal atau bunga pinjaman di Pegadaian yang berlaku untuk pinjaman KCA adalah sebesar 1-1,2 persen per 15 hari. Selain bunga Pegadaian, debitur juga perlu membayar biaya administrasi sebesar Rp 2.000-125.000.

Baca juga: Apa Itu Emas UBS?

Plafon pinjaman yang diberikan yakni berkisar paling kecil dari Rp 50 ribu dan paling besar Rp 100 juta atau lebih dengan tenor 1-120 hari.

2. Kredit Gadai Sistem Angsuran (Krasida)

Krasida adalah kredit angsuran bulanan untuk keperluan konsumtif dan produktif dengan jaminan emas. Jaminan untuk Krasidan adalah fotocopy KTP dan kartu keluarga serta memiliki barang jaminan emas.

Pinjaman mulai dari Rp 1 juta sampai dengan Rp 250 juta. Besaran pinjaman yang diberikan dihitung dari maksimal 95 persen dari nilai taksairan agunan.

Debitur diberikan pilihan jangka waktu pinjaman Krasida yakni 6 bulan, 12 bulan, 24 bulan, dan 36 bulan. Pegadaian memberikan peluang pelunasan dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan pemberian diskon untuk sewa modal.

Baca juga: Kelebihan dan Kekurangan Investasi Koin Emas Dinar

Bunga di Pegadaian yang berlaku untuk pinjaman Krasida yakni 1,25 persen per bulannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com