JAKARTA, KOMPAS.com - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam pada hari ini (7/3/2021) masih betah bertengger di angka Rp 923.000 per gram.
Harga emas Antam tersebut tidak mengalami perubahan dengan hari sebelumnya.
Jika dibandingkan pada Jumat (5/3/2021) lalu, harga emas Antam ini naik sebesar Rp 5.000.
Sementara, untuk harga buyback atau ketika pemilik emas ingin menjualkan emas batangan tersebut senilai Rp 785.000.
Angka tersebut naik Rp 8.000 jika dibandingkan harga dua hari lalu.
Perlu diketahui, penjualan harga emas Antam ini berlaku di Kantor Graha Dipta Pulo Gadung, Jakarta.
Sementara di gerai penjualan emas Antam lain, harganya bisa berbeda.
Adapun sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen.
Baca juga: Aturan Baru Jokowi, Pemda Tak Bisa Asal Pungut Pajak dan Retribusi
Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45 persen, konsumer harus menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP setiap kali bertransaksi.
Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Berikut rincian harga emas Antam hari ini:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.