Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Retribusi dan Pajak Daerah di Tangan Jokowi, Setoran ke Pemda Makin Seret?

Kompas.com - 07/03/2021, 13:38 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah pusat kini bisa ambil bagian dalam kebijakan penentuan tarif Retribusi dan Pajak Daerah.

Hal ini seiring terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 (PP 10/2021) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah.

“Pemerintah Pusat sesuai dengan program prioritas nasional dapat melakukan penyesuaian tarif pajak dan/atau Retribusi yang telah ditetapkan dalam Perda mengenai Pajak dan/atau Retribusi,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (1) PP 10/2021.

Selanjutnya, Pasal 3 ayat (2) menjelaskan bahwa program prioritas nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa proyek strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan.

Adapun penyesuaian tarif Pajak dan/atau Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Presiden, yang ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (3). Terkait hal ini, Peraturan Presiden paling sedikit mengatur sejumlah hal.

Pertama, mengenai proyek strategis nasional yang mendapat fasititas penyesuaian tarif. Kedua, jenis Pajak dan/atau Retribusi yang akan disesuaikan.

Baca juga: Aturan Baru Jokowi, Pemda Tak Bisa Asal Pungut Pajak dan Retribusi

Ketiga, besaran penyesuaian tarif. Keempat, mulai berlakunya penyesuaian tarif. Kelima, jangka waktu penyesuaian tarif. Keenam, daerah yang melakukan penyesuaian tarif.

Ketentuan berikutnya, Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pemungutan Pajak dan/atau Retribusi mengikuti besaran tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

“Dalam hal jangka waktu penyesuaian tarif pajak dan/atau Retribusi yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir, tarif yang ditetapkan dalam Perda mengenai Pajak dan/atau Retribusi dapat diberlakukan kembali,” tulis Pasal 3 ayat (6).

Prosedur penyesuaian tarif Retribusi dan Pajak Daerah

Adapun penyesuaian tarif Pajak dan/atau Retribusi ini bisa diajukan kepada Menteri Keuangan, oleh Menteri/pimpinan lembaga selaku penanggung jawab proyek strategis nasional.

Pengajuan usulan paling sedikit melampirkan:
a. proyeksi beban biaya Pajak dan/atau Retribusi yang harus ditanggung proyek strategis nasional;
b. daftar jenis Pajak dan/atau Retribusi yang akan dilakukan penyesuaian tarif;
c. usulan besaran penyesuaian tarif; dan
d. studi kelayakan proyek.

Dalam penjelasan atas aturan ini yang dilampirkan di bagian akhir, disebutkan bahwa penyesuaian tarif untuk program prioritas nasional difokuskan pada percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.

Percepatan tersebut mempertimbangkan cakupan program prioritas nasional sangat luas sehingga perlu dipertajam agar arah dan tujuannya terukur.

Selain itu, dipertimbangkan juga studi kelayakan dan keluaran dari pelaksanaan proyek strategis nasional relatif sudah jelas dan terukur. Pertimbangan lainnya adalah adanya batasan pemberian fasilitas dengan tetap menjaga kesinambungan pendapatan asli daerah.

Lebih lanjut, Pasal 5 ayat (1) menegaskan, Kementerian Keuangan melakukan reviu atas usulan penyesuaian tarif Pajak dan/atau Retribusi. Terdapat sejumlah pertimbangan dalam reviu ini.

Baca juga: Youtuber, Tiktoker, hingga Selebgram Akan Diawasi Ketat oleh Kantor Pajak

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Whats New
BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com