Pertama, penerimaan Pajak dan/atau Retribusi dalam 5 tahun terakhir daerah yang bersangkutan. Kedua, dampak terhadap fiskal nasional dan daerah. Ketiga, urgensi penetapan tarif. Keempat, kapasitas fiskal daerah. Kelima, insentif fiskal yang telah diterima.
“Dalam melakukan reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Keuangan melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, kementerian/lembaga teknis terkait, dan/atau Pemerintah Daerah terkait,” bunyi Pasal 5 ayat (2).
Berikutnya, hasil reviu tersebut dapat berupa rekomendasi penyesuaian tarif Pajak dan/atau Retribusi dalam bentuk pengurangan atau pembebasan tarif. Selain itu, hasil reviu juga bisa berupa penolakan usulan penyesuaian tarif pajak dan/atau Retribusi.
Kemudian, Pasal 6 ayat (1) menyebut, Menteri Keuangan menyampaikan rekomendasi atau penolakan kepada menteri/pimpinan lembaga yang mengajukan usulan.
“Rekomendasi Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi menteri/pimpinan lembaga untuk mengajukan usulan penyusunan Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3),” demikian tulis Pasal 6 ayat (2).
Baca juga: Pegawai Pajak Diduga Terima Suap, Berapa Gaji Per Bulannya?
Adapun Pasal 7 mengemukakan, Kementerian Dalam Negeri, kementerian/lembaga teknis terkait, dan gubernur melakukan pemantauan atas pelaksanaan Peraturan Presiden. Hasil pemantauan ini disampaikan kepada Menteri Keuangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.