Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Retribusi dan Pajak Daerah di Tangan Jokowi, Setoran ke Pemda Makin Seret?

Kompas.com - 07/03/2021, 13:38 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah pusat kini bisa ambil bagian dalam kebijakan penentuan tarif Retribusi dan Pajak Daerah.

Hal ini seiring terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 (PP 10/2021) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah.

“Pemerintah Pusat sesuai dengan program prioritas nasional dapat melakukan penyesuaian tarif pajak dan/atau Retribusi yang telah ditetapkan dalam Perda mengenai Pajak dan/atau Retribusi,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (1) PP 10/2021.

Selanjutnya, Pasal 3 ayat (2) menjelaskan bahwa program prioritas nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa proyek strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan.

Adapun penyesuaian tarif Pajak dan/atau Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Presiden, yang ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (3). Terkait hal ini, Peraturan Presiden paling sedikit mengatur sejumlah hal.

Pertama, mengenai proyek strategis nasional yang mendapat fasititas penyesuaian tarif. Kedua, jenis Pajak dan/atau Retribusi yang akan disesuaikan.

Baca juga: Aturan Baru Jokowi, Pemda Tak Bisa Asal Pungut Pajak dan Retribusi

Ketiga, besaran penyesuaian tarif. Keempat, mulai berlakunya penyesuaian tarif. Kelima, jangka waktu penyesuaian tarif. Keenam, daerah yang melakukan penyesuaian tarif.

Ketentuan berikutnya, Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pemungutan Pajak dan/atau Retribusi mengikuti besaran tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

“Dalam hal jangka waktu penyesuaian tarif pajak dan/atau Retribusi yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir, tarif yang ditetapkan dalam Perda mengenai Pajak dan/atau Retribusi dapat diberlakukan kembali,” tulis Pasal 3 ayat (6).

Prosedur penyesuaian tarif Retribusi dan Pajak Daerah

Adapun penyesuaian tarif Pajak dan/atau Retribusi ini bisa diajukan kepada Menteri Keuangan, oleh Menteri/pimpinan lembaga selaku penanggung jawab proyek strategis nasional.

Pengajuan usulan paling sedikit melampirkan:
a. proyeksi beban biaya Pajak dan/atau Retribusi yang harus ditanggung proyek strategis nasional;
b. daftar jenis Pajak dan/atau Retribusi yang akan dilakukan penyesuaian tarif;
c. usulan besaran penyesuaian tarif; dan
d. studi kelayakan proyek.

Dalam penjelasan atas aturan ini yang dilampirkan di bagian akhir, disebutkan bahwa penyesuaian tarif untuk program prioritas nasional difokuskan pada percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.

Percepatan tersebut mempertimbangkan cakupan program prioritas nasional sangat luas sehingga perlu dipertajam agar arah dan tujuannya terukur.

Selain itu, dipertimbangkan juga studi kelayakan dan keluaran dari pelaksanaan proyek strategis nasional relatif sudah jelas dan terukur. Pertimbangan lainnya adalah adanya batasan pemberian fasilitas dengan tetap menjaga kesinambungan pendapatan asli daerah.

Lebih lanjut, Pasal 5 ayat (1) menegaskan, Kementerian Keuangan melakukan reviu atas usulan penyesuaian tarif Pajak dan/atau Retribusi. Terdapat sejumlah pertimbangan dalam reviu ini.

Baca juga: Youtuber, Tiktoker, hingga Selebgram Akan Diawasi Ketat oleh Kantor Pajak

Pertama, penerimaan Pajak dan/atau Retribusi dalam 5 tahun terakhir daerah yang bersangkutan. Kedua, dampak terhadap fiskal nasional dan daerah. Ketiga, urgensi penetapan tarif. Keempat, kapasitas fiskal daerah. Kelima, insentif fiskal yang telah diterima.

“Dalam melakukan reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Keuangan melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, kementerian/lembaga teknis terkait, dan/atau Pemerintah Daerah terkait,” bunyi Pasal 5 ayat (2).

Berikutnya, hasil reviu tersebut dapat berupa rekomendasi penyesuaian tarif Pajak dan/atau Retribusi dalam bentuk pengurangan atau pembebasan tarif. Selain itu, hasil reviu juga bisa berupa penolakan usulan penyesuaian tarif pajak dan/atau Retribusi.

Kemudian, Pasal 6 ayat (1) menyebut, Menteri Keuangan menyampaikan rekomendasi atau penolakan kepada menteri/pimpinan lembaga yang mengajukan usulan.

“Rekomendasi Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi menteri/pimpinan lembaga untuk mengajukan usulan penyusunan Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3),” demikian tulis Pasal 6 ayat (2).

Baca juga: Pegawai Pajak Diduga Terima Suap, Berapa Gaji Per Bulannya?

Adapun Pasal 7 mengemukakan, Kementerian Dalam Negeri, kementerian/lembaga teknis terkait, dan gubernur melakukan pemantauan atas pelaksanaan Peraturan Presiden. Hasil pemantauan ini disampaikan kepada Menteri Keuangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com