Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Poin Penting Aturan Turunan UU Cipta Kerja Sektor Perikanan dan Kelautan

Kompas.com - 07/03/2021, 18:53 WIB
Rully R. Ramli,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sektor perikanan dan kelautan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) PP Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Tata Kelola Sektor Kelautan dan Perikanan, diklaim pemerintah dapat mendongkrak kinerja sektor tersebut, dengan tetap mengedepankan faktor keberlanjutan atau sustainibility.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menilai, PP ini memberikan arahan dan kemudahan dalam pengelolaan sektor kelautan dan perikanan secara terukur.

"Jadi salah satunya, saat ini ada keterukuran misalnya dalam hal importasi produk perikanan, harus betul-betul mempertimbangkan neraca komoditas yang ditetapkan KKP,” kata Trenggono, dilansir Minggu (7/3/2021).

Baca juga: Kini Kewenangan Pengukuran Kapal Perikanan Ada di Tangan KKP

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Slamet Soebjakto mengatakan, secara umum substansi di dalam PP memuat berbagai arahan terkait pengelolaan perikanan budi daya yang lebih menekankan pada aspek keberlanjutan dan tata kelola yang lebih terukur dan bertanggung jawab.

Menurut dia, setidaknya ada tiga poin pokok didalam PP yang terkait sub sektor ini.

Pertama, perikanan budidaya nantinya akan juga berperan sebagai penyangga keseimbangan stok sumber daya ikan.

Kemudian, memperkuat manajemen resiko melalui efektifitas early warning system dalam pengendalian wabah penyakit ikan.

Baca juga: Selain Ditenggelamkan, KKP Hibahkan Kapal Asing untuk Kepentingan Pendidikan hingga Pendapatan Negara

Terakhir  yaitu perlindungan lingkungan dan kawasan budidaya melalui pengaturan potensi dan alokasi lahan pembudidayaan ikan.

Slamet pun merinci ketiga substansi utama dalam PP tersebut.

Pertama, pemulihan dan pengkayaan stok sumber daya ikan di lingkungan perairan umum.

“Ketentuan ini dengan mengatur prosedur penebaran ikan hasil budi daya di perairan umun yang berfungsi sebagai buffer stock mau pun untuk kepentingan ekonomi masyarakat,” tutur Slamet.

Lalu, penguatan early warning system untuk melindungi komoditas budi daya, ekosistem dan sumber daya ikan.

Baca juga: KKP: Tak Ada Kapal Asing di Laut Halmahera

Ketiga, terkait potensi dan alokasi lahan pembudidayaan ikan di setiap WPPN-RI.

"Kami pastikan PP ini akan segera ditindaklanjuti terutama pada level kebijakan operasionalnya, yakni segera kita akan susun Permen-nya,” ucap Slamet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com