Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Kredit Tumbuh Lebih Cepat di Daerah Ketimbang Kota Besar

Kompas.com - 08/03/2021, 12:43 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso menilai, pertumbuhan kredit akan lebih moncer di daerah ketimbang di kota-kota besar.

Diketahui, pertumbuhan kredit pada tahun 2021 ini diprediksi bakal lebih tinggi dibanding 2020.

Pada awal 2021 saja, pertumbuhan kredit di Jawa Tengah mencapai 2,01 persen.

Baca juga: OJK: Saat Ini Ada 60 Bank Wakaf Mikro di Indonesia

"Sedangkan (pertumbuhan kredit secara) nasional pada Desember -4,9 persen, Januari sidah lebih kecil -1,92 persen. Jawa Tengah sudah 2,01 persen, lantas tentunya ruang pertumbuhan di daerah lebih besar," kata Wimboh dalam Sarasehan Industri Jasa Keuangan di Jawa Tengah dan DIY secara virtual, Senin (8/3/2021).

Wimboh menyebut, Bank Pembangunan Daerah (BPD) juga mencatat pertumbuhan kredit yang signifikan di tahun 2020.

Secara total, kredit BPD mampu tumbuh 5,6 persen saat yang lain masih terkontraksi.

"Kami yakin di daerah lebih cepat recover dibandingkan kota-kota besar," papar Wimboh.

Menurut Wimboh, pertumbuhan kredit yang begitu signifikan di wilayah tak lepas dari program inklusi keuangan di daerah tersebut dan kebijakan restrukturisasi OJK.

Baca juga: Komisi XI DPR Minta OJK Beri Perhatian Serius ke Bank

Selama pandemi, masyarakat lebih selektif menggunakan produk keuangan yang aman, termasuk pembiayaan mikro, asuransi, tabungan, dan sebagainya.

Berdasarkan catatan OJK, jumlah kredit yang mendapat restrukturisasi di perbankan sebesar Rp 987,5 triliun.

Restrukturisasi diberikan kepada 7,9 juta debitur.

Restrukturisasi didominasi oleh sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar 6,2 juta debitur dengan baki debet sebanyak Rp 388,3 triliun.

"Kalau (restrukturisasi) tidak dilakukan maka para nasabah dikategorikan macet. Konsekuensinya ada dua hal, nasabah nyari kredit lagi sulit, langsung masuk blacklist. Banknya mendapat beban karena harus membentuk CKPN," ucap Wimboh.

Baca juga: OJK ke Bank Kecil: Penuhi Modal Inti, Jangan Harap Ada Bailout

Wimboh menuturkan, tren restrukturisasi sudah mengalami penurunan. Sebagian besar debitur sudah mampu mengangsur tagihannya kembali.

Namun, OJK masih memiliki tugas untuk mempercepat proses pembayaran kembali usai restrukturisasi berjalan lebih cepat.

Harapannya, dana tersebut bisa ditransformasi perbankan menjadi kredit lagi.

"Kita yakin kalau kredit naik, bank-bank bisa menurunkan suku bunga lebih besar. Berbagai hal ini jadi PR kita, kita sinergi dengan K/L dan Bank Indonesia yang punya policy (kebijakan) mempercepat pemulihan ekonomi di 2021," pungkas Wimboh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com